TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang | Geger nasional! Pemerintah Kota Tangerang secara tegas menolak usulan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran, yang diduga memungkinkan zonasi khusus hiburan malam.[1]

Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menegaskan bahwa dirinya dan Wali Kota tidak pernah membahas wacana kontroversial ini. “Saya dan Pak Wali tidak pernah membahas soal wacana penetapan zona Miras dan Prostitusi di Kota Tangerang atau merevisi Perda 7 dan 8,” tegasnya pada Sabtu (17/1/2026).[1]

Kontradiksi Tajam dengan DPRD

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam mengungkapkan bahwa eksekutif (Pemkot) mengusulkan revisi tersebut dalam Prolegda 2026, lengkap dengan 16 raperda lainnya seperti retribusi fiber optik.[1]

Usulan zonasi khusus hiburan untuk peredaran miras demi tingkatkan PAD dari sektor hiburan.

Pernah diajukan tahun lalu, tapi ditolak masyarakat karena khawatir rusak moral generasi muda.3

DPRD minta diskusi publik dulu dan kajian mendalam untuk hindari konflik.[1]

Dukungan Publik Meledak: Tolak Total!

Warga Tangerang ramai protes di media sosial, khawatir julukan “Kota Akhlakul Karimah” tercoreng. Video YouTube pendek soal pro-kontra wacana ini viral, soroti ancaman bagi tatanan sosial.[3]

Latar belakang: Kasus prostitusi terselubung dan pesta miras di Batusari baru saja digerebek Satpol PP, tambah bensin polemik.4[5]

Apa Selanjutnya?

Dengan penolakan Pemkot, DPRD kini tunggu draf resmi sambil pantau respons masyarakat. Isu PAD vs moralitas ini berpotensi jadi bom waktu politik 2026 di Tangerang. Pantau terus perkembangannya! (ceng)