TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang Selatan | Setelah berbulan-bulan menyelidiki kejadian mengerikan yang mengguncang pabrik PT Natura Nusantara Nirmala (NNN) di Pondok Aren, polisi akhirnya mengungkap fakta mengejutkan. Dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ledakan yang terjadi pada 8 Oktober 2025 lalu.

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Viktor Inkiriwang, mengumumkan bahwa kedua tersangka adalah EBBM (54), Direktur PT NNN, dan SW (32), kepala mesin ekstraksi. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan pemeriksaan saksi, analisis laboratory, hingga pemeriksaan mesin dan dokumen perusahaan.

Ledakan Berat Akibat Kelalaian

Polisi menyatakan bahwa ledakan tersebut disebabkan oleh kelalaian yang dilakukan kedua tersangka. Menurut hasil forensik dari Puslabfor Polri, sumber ledakan berasal dari lantai 4, tempat mesin ekstraksi beroperasi. Cairan etanol yang menguap dan terperangkap dalam ruang tertutup menyebabkan akumulasi uap jenuh yang akhirnya memicu reaksi panas dan ledakan dahsyat.

“Ledakan ini terjadi akibat akumulasi uap jenuh dari etanol yang menguap di ruang tertutup. Tidak ada unsur kesengajaan, tetapi kelalaian dalam pengelolaan bahan kimia menyebabkan tragedi ini,” ujar anggota tim Puslabfor, Indri Puspita.

Kerusakan Parah dan Kerugian Material

Akibat kejadian tersebut, bangunan utama pabrik beserta tiga bangunan di sekitarnya mengalami kerusakan parah, dengan estimasi kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya pengelolaan bahan berbahaya secara ketat dan disiplin.

Tersangka Dikenai Pasal 188 KUHP

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenai Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran atau ledakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak Kepolisian Akan Terus Transparan

Kapolres Viktor menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya berkomitmen mengungkap seluruh fakta demi keadilan dan keselamatan masyarakat.(ceng)