TANGERANGNEWS.CO.ID, Bali | Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak dari paparan konten gim yang tidak sesuai usia. Mulai Januari 2026, seluruh gim yang terbit di Indonesia WAJIB mencantumkan label klasifikasi usia demi keamanan generasi muda!
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Badung, Bali, Jumat (11/10).
“Mulai Januari tahun depan, semua gim harus di-rating berdasarkan usianya masing-masing. Setiap gim yang ada di Indonesia wajib mencantumkan klasifikasinya: diperuntukkan untuk usia berapa,” tegas Edwin di hadapan awak media.

Label usia yang akan digunakan terdiri dari 3+, 7+, 13+, 15+, 18+, dan RC (Restricted Content). Pengembang gim WAJIB melakukan penilaian kategori usia untuk setiap produknya, kemudian Kemkomdigi akan melakukan pengecekan berkala untuk memastikan klasifikasi usia sudah sesuai dengan konten gim.
TIDAK ADA AMPUN UNTUK GIM “SEMBUNYI”!
Edwin menambahkan, gim dengan unsur kekerasan atau konten dewasa wajib mencantumkan label 18+ dan sangat TIDAK BOLEH diakses anak-anak.
“Kalau gim itu ada unsur kekerasan yang tidak cocok untuk anak-anak, maka wajib mencantumkan label 18+. Anak umur 3 atau 4 tahun tidak boleh main gim 7+ apalagi 18+,” jelas Edwin.
Orang Tua, Jangan Sampai Kecolongan!
Edwin juga menyoroti praktik anak-anak yang meminjam identitas orang tua atau kerabat untuk mengakses gim dewasa. Ia mengimbau seluruh keluarga untuk lebih waspada.
“Saya minta juga sosialisasi kepada orang tua, jaga anak-anak dan cucu-cucunya. Jangan meminjamkan identitas untuk anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan. Jangan sampai mereka main atau daftar ke gim-gim yang dilarang untuk anak-anak,” pesan Edwin.
Indonesia Bersiap!
Langkah ini diyakini akan membuat industri gim Indonesia lebih ramah anak dan sejalan dengan standar internasional. Diharapkan para pengembang dan penerbit gim segera bersiap memenuhi aturan baru ini.(ceng)
Tinggalkan Balasan