TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali menggelar aksi gabungan penertiban bangunan liar tidak berizin di beberapa wilayah. Salah satu lokasi yang menjadi fokus penertiban adalah kawasan sekitar Perumahan Aster Cibodas, Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam penertiban tersebut, petugas berhasil membongkar delapan unit bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan fasilitas umum di sekitar Perumahan Aster Cibodas.
“Kami melakukan aksi gabungan penertiban ini berdasarkan keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar terkait keberadaan sejumlah bangunan liar yang berdiri tanpa izin di pemukiman mereka. Setelah melalui proses sosialisasi yang panjang, kami menurunkan puluhan petugas yang didukung alat berat untuk membongkar bangunan liar yang selama ini mengganggu kenyamanan warga,” ujar Irman, Rabu (11/6/25).
Irman menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, mulai dari tahapan sosialisasi, imbauan, hingga peringatan berkali-kali sebelum tindakan pembongkaran. “Aksi gabungan ini bukanlah tindakan represif, melainkan upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan tata kelola ruang kota di Kota Tangerang. Alhamdulillah, seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga menyatakan akan terus melakukan penertiban serupa di kawasan-kawasan lain yang dinilai mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.(PW)

Tinggalkan Balasan