TANGERANGNEWS.CO.ID, Banten | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah menetapkan Direktur PT EPP, SYM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangerang Selatan. SYM kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas II B Serang.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap tersangka SYM,” ungkap Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, dalam keterangan tertulis kepada media, Senin (14/4/2025).

Direktur PT EPP.(ist)

Kasus ini bermula dari kerja sama antara DLHK Tangsel dan PT EPP untuk jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada Mei 2024, dengan nilai kontrak sebesar Rp 75.940.700.000. Rincian kontrak meliputi jasa layanan pengangkutan sampah senilai Rp 50.723.200.000 dan jasa layanan pengelolaan sampah senilai Rp 25.217.500.000.

Namun, dalam pelaksanaannya, diduga terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan pihak penyedia barang dan jasa sebelum proses pemilihan penyedia. Selain itu, PT EPP diduga tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas serta kompetensi yang sesuai.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka SYM dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang untuk 20 hari ke depan,” tambah Rangga Adekresna.(red)