TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dalam upaya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan kebutuhan pangan menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid memerintahkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang untuk terus memantau harga komoditas pangan di seluruh pasar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid saat menghadiri rapat koordinasi Pengendalian Inflasi terkait langkah konkret Pengendalian Inflasi di daerah Tahun 2025 dan akselerasi Sertifikat produk halal, yang berlangsung di ruang rapat Solear, Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Tangerang.

“Jangan sampai ada kenaikan harga kebutuhan pokok di bulan suci Ramadhan 1446 H. Bila ada kenaikan, segera lakukan langkah-langkah pencegahan, terutama intervensi keterjangkauan dan ketersediaan komoditas kebutuhan pangan,” tegas Bupati pada Selasa (4/3/2025).
Selain itu, Bupati juga menghimbau Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang untuk memantau pembelian gabah di tingkat petani. Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 6.500 per kilogram (kg), dan tidak ada rafaksi harga gabah. Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
“Jangan sampai harga Gabah Kering Panen di tingkat petani di bawah Rp 6.500 per kilogram. Pemerintah menetapkan harga tersebut agar petani tetap dan terus semangat berproduksi demi swasembada pangan sesuai program Presiden RI. Petani harus difasilitasi dalam pemasaran hasil panen dan dibantu dengan pupuk,” ujar Bupati.
Rapat koordinasi juga membahas akselerasi Sertifikat produk halal. Setiap pelaku usaha dapat difasilitasi Sertifikat Halal oleh lembaga, dan setiap lembaga yang memfasilitasi sertifikasi pelaku usaha mendapat jasa resmi dari pemerintah sebesar Rp 150.000 per pelaku usaha. Secara nasional, terdapat 66 juta pelaku usaha, dengan 14 juta di antaranya adalah kuliner yang wajib memiliki Sertifikat Halal, namun baru 2 juta yang sudah bersertifikasi.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perhubungan, Inspektorat, Kepala Bagian Ekonomi, Satgas Pangan Polres Tangerang, dan perwakilan BUMD Pasar Kertaraharja serta BUMD Mitra Kerta Raharja.
Dengan langkah-langkah ini, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid berharap masyarakat dapat menjalani bulan suci Ramadhan dengan tenang dan tanpa khawatir akan ketersediaan dan harga kebutuhan pokok.(PW)
Tinggalkan Balasan