TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang Selatan | Kasus dugaan korupsi besar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terus memanas. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah memeriksa delapan saksi terkait skandal yang melibatkan PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP) dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp75 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengonfirmasi bahwa penyelidikan ini terus bergulir. “Jumlah yang diperiksa sudah 8 orang,” ujarnya kepada Harian Massa, Selasa (18/2/2025).

Dalam pemeriksaan terbaru, tiga saksi tambahan telah dimintai keterangan. Mereka adalah dua tenaga honorer DLH, Iwan Sasmita dan Rega, serta Maulianto Awang dari PT EPP. Sebelumnya, lima saksi lain termasuk Kepala UPT Cilowong, Kepala UPT Bangkonol, dan beberapa pejabat DLH lainnya telah diperiksa.
Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, belum bisa ditemui untuk memberikan komentar mengenai pemeriksaan ini.
Penggeledahan dramatis yang dilakukan penyidik Kejati Banten di kantor DLH Tangsel dan PT EPP di Serpong telah menyita perhatian publik. Sejumlah dokumen penting berhasil disita dari dua lokasi tersebut.
“Kami membawa beberapa dokumen pendukung dalam perkara tersebut,” kata seorang penyidik.
Proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah yang diduga dikorupsi ini memiliki rincian anggaran Rp50,72 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Indonesia yang merugikan keuangan negara.(PW)
Tinggalkan Balasan