Memperjuangkan Demokrasi: Aktivis Yogyakarta Gelar Demonstrasi Besar-Besaran Tuntut Hak Angket DPR

Rabu, 6 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Yogyakarta | Dalam memperingati peristiwa heroik Serangan Umum 1 Maret 1949, sekelompok aktivis pro demokrasi di Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di kawasan Titik Nol Kilometer, berdekatan dengan Monumen Vredeberg Serangan Umum 1 Maret. Demonstrasi yang berlangsung selama enam jam ini menjadi simbol perjuangan rakyat, di mana warga lokal dan anggota dari Paguyuban Penggerak Demokrasi-Masyarakat Jogja Istimewa (PPD-MJI) serta Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) bersatu untuk mendukung pelaksanaan hak angket oleh DPR RI terkait dugaan kecurangan dalam pemilu terakhir.

Aksi ini dipicu oleh kekhawatiran yang berkembang terkait adanya ketidakadilan dalam proses pemilu yang berlangsung. Melalui perwakilan mereka, Bayu Malam dari PPD-MJI mengecam kondisi demokrasi yang saat ini terganggu dan mengklaim hak-hak rakyat menjadi alat bagi penguasa. Demonstran berjanji untuk tidak berhenti berunjuk rasa sampai ada tindakan nyata dari pihak legislatif dan yudikatif dalam menanggapi situasi krisis ini.

Baca Juga :  GMNI Kabupaten Tangerang Tolak Keras Usulan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun

Bayu Malam juga memaparkan adanya indikasi kecurangan oleh pihak tertentu, termasuk campur tangan presiden dalam pemilu dan distribusi sembako yang diduga sebagai upaya manipulasi suara. PPD-MJI menuntut agar DPR RI mengaktifkan hak angket, yang dapat menghadirkan kebenaran jika ada kerja sama antara partai pendukung calon nomor satu dan tiga.

Sementara itu, perwakilan GPKR, Rhodik, menyatakan bahwa mereka telah membuat petisi yang menggambarkan serangkaian tuntutan kepada pemerintah. Petisi tersebut mencakup penolakan atas hasil Pemilu 14 Februari 2024, pemecatan dan pemberian sanksi hukum kepada komisioner KPU dan Bawaslu, dan seruan kepada DPR-RI agar memanfaatkan hak angket. Terakhir, petisi tersebut juga menyeru Presiden Joko Widodo agar tetap berpegang teguh pada jalur konstitusi dan nilai-nilai reformasi.

Baca Juga :  Barcelona melawan Celta Vigo, Lewandowski Unjuk Gigi

Tiga tuntutan utama yang terangkum dalam petisi adalah:

  1. Pengusutan penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak-pihak berwenang,
  2. Penerapan hak angket untuk menyelidiki politisi yang diduga menyalahgunakan program bantuan sosial,
  3. Dan pengaktifan hak angket untuk menyelidiki apa saja pelanggaran yang terjadi dalam pemilu, termasuk dugaan kecurangan.

Kedua kelompok dan para pendukungnya menegaskan bahwa akan terus melakukan tekanan hingga tuntutan mereka dipenuhi, mengingatkan kembali pada semangat dari Serangan Umum 1 Maret untuk mendukung kedaulatan dan keadilan bagi rakyat.(red)

Sumber Berita : tempo.co

Berita Terkait

Mad Romli Tidak Menampilkan Etika Berpolitik yang Memberikan Pesan Negatif kepada Masyarakat tentang Golkar
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Tangerang di Deklarasi “Tangerang Semakin Gemilang”
Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lapak Stadion Maulana Yusuf
Menuju Tangerang Harmonis: Bacalon Walikota Sachrudin dan FKAG Cipondoh Bersatu Demi Toleransi Agama!
Kembali Digelar di Serang, MTQ XXI Provinsi Banten Berlangsung Meriah
PPP Berduka, Wakil Presiden Ke-9 RI Hamzah Haz Meninggal Dunia
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 10:47 WIB

Mad Romli Tidak Menampilkan Etika Berpolitik yang Memberikan Pesan Negatif kepada Masyarakat tentang Golkar

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 10:25 WIB

Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Tangerang di Deklarasi “Tangerang Semakin Gemilang”

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:10 WIB

Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lapak Stadion Maulana Yusuf

Berita Terbaru