Kontroversi Pembiayaan di SMA Negeri: Pihak Sekolah Ajak Orang Tua Berkontribusi

Senin, 26 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SMAN 22 Kabupaten Tangerang (ist)

i

SMAN 22 Kabupaten Tangerang (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sekolah Menengah Atas Negeri (SMA Negeri) secara prinsip memang tanggung jawab pembiayaannya ada di provinsi. Namun, kabar mengenai SMAN 22 Kabupaten Tangerang yang mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid untuk membantu pembiayaan tuta walas dan pembina, menimbulkan kontroversi.

Keputusan tersebut diambil dengan alasan bahwa pembayaran tuta walas dan pembina tidak dibayarkan oleh provinsi. Hal ini menjadi beban tambahan bagi ekonomi orang tua murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit saat ini.

Baca Juga :  Dealer Mitsubishi BSD City Berikan Pelayanan Prima dengan Program Makan Siang Gratis

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM pemerhati pendidikan mempertanyakan mengapa pihak sekolah membebankan pembayaran tuta walas dan pembina kepada orang tua murid, padahal seharusnya koordinasi langsung dilakukan dengan provinsi. Pasalnya, sesuai aturan yang berlaku, pungutan yang dialamatkan kepada orang tua murid dianggap sebagai pungutan liar (pungli).

“Sekolah negeri seharusnya sudah mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar dari provinsi, sehingga pihak sekolah seharusnya tidak membebani orang tua murid dengan pungutan tambahan.” Ucapnya

Baca Juga :  Bengkel Motor Hangus Dilalap Si Jago Merah di Tangerang

Lebih lanjut Bonar mengatakan Kontroversi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan operasional mereka tanpa harus membebani orang tua murid.(red)

Berita Terkait

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata
Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024
Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024
Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang
Bareskrim Gerebek Kantor dan Rumah Kades Kohod: Kasus Pagar Laut di Tangerang Terbongkar!
Geger! Kejari Tangerang Gerebek Kantor DPMPD, Dugaan Korupsi APBDes Terbongkar
Protes Mahasiswa di Tangerang Memanas: Tuntutan Diabaikan, Ketegangan Tak Terbendung!
Berita ini 399 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:50 WIB

Bangunan Tanpa Izin Marak di Sepatan Timur, Pemkab Tangerang Diduga Tutup Mata

Kamis, 13 Februari 2025 - 10:20 WIB

Inspektorat Tangerang Tegaskan Peringatan Dini atas Penyimpangan APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:49 WIB

Urugan Tanah Paramount Diduga Ganggu Pengguna Jalan: Koordinasi Wilayah Beres ?

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WIB

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi APBDes 2024

Rabu, 12 Februari 2025 - 15:22 WIB

Kontroversi Pencalonan Anggota DPRD sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru