Ditahan Kejati Banten, Ridwan Terduga Pelaku Pembobol Brankas Bank Banten Senilai 6,1 Miliar

Senin, 5 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

Ridwan terduga pelaku pembobol brankas Bank Banten. (ist)

TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka dalam kasus pembobolan brankas Bank Banten di Malingping, Kabupaten Lebak. Ridwan, yang sebelumnya menjabat sebagai supervisor, diduga melakukan korupsi dengan total kerugian mencapai Rp 6,1 miliar.

Kajati Banten, DR. Didik Farkhan Alisyahdi, SH., MH, menjelaskan bahwa Ridwan secara sistematis mengambil uang tunai dari brankas Bank Banten selama 7 bulan, mulai dari Februari 2022 hingga September 2022. Aksi tersebut dilakukan pada sore atau malam hari ketika karyawan pulang.

Baca Juga :  Deputi Penindakan KPK Tak Bisa Pastikan Keberadaan Firli Bahuri Saat ini

“Tersangka, yang menjabat sebagai supervisor, melakukan korupsi dengan mengambil uang tunai di brankas, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Kajati Didik Farkhan Alisyahdi pada Senin (5/2/2024).

Dalam upaya melancarkan aksinya, Ridwan juga mengelabui auditor dan pihak bank dengan membuat laporan fiktif melalui sistem rekening. “Dia selalu memuat, meng-input data fiktif terkesan dibuat ada pengeluaran,” tambah Didik.

Pihak manajemen Bank Banten berhasil mengungkap kasus ini setelah melakukan audit terhadap keuangan bank dan mengecek rekaman CCTV. Ridwan, yang juga pemegang kunci kombinasi brankas, langsung ditahan di Rutan Serang setelah penetapan status tersangka pada awal Januari 2024.

Baca Juga :  Tidak Terima Disebut Wajah Wajah Pungli, Seorang Jurnalis Laporkan "Kordi" Toko Obat ke Polisi

Kajati Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa kasus ini telah melalui penyidikan yang jelas dan cepat, dan Kejati Banten bertekad untuk menindaklanjuti proses hukum lebih lanjut terhadap Ridwan.(wld)

Berita Terkait

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Perdana, Siap Tandatangani MoU untuk Perkuat Jurnalisme
Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Gagal Seleksi PPPK, 28 Honorer Banten Terhenti Langkahnya Meski Sudah Sanggah
Mahasiswa Tuntut Reformasi Manajemen Bank Banten, Kritik Kinerja dan Risiko Degradasi
Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang
Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten
Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif
Inflasi Tahunan Banten Capai 1,94% per Oktober 2024, Cilegon Teratas dengan Kenaikan 2,37%
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:02 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Perdana, Siap Tandatangani MoU untuk Perkuat Jurnalisme

Kamis, 21 November 2024 - 11:21 WIB

Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Kamis, 14 November 2024 - 15:55 WIB

Gagal Seleksi PPPK, 28 Honorer Banten Terhenti Langkahnya Meski Sudah Sanggah

Minggu, 10 November 2024 - 16:22 WIB

Mahasiswa Tuntut Reformasi Manajemen Bank Banten, Kritik Kinerja dan Risiko Degradasi

Kamis, 7 November 2024 - 14:49 WIB

Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB