TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Oknum Manajer Bank Banten Ditahan Jaksa Terkait Kasus Penggelapan Uang Kredit Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah melakukan penahanan terhadap seorang manajer Bank Banten berinisial RW atas dugaan kasus penggelapan uang kredit. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (4/12), dan RW saat ini berada di Rutan Kelas II B Serang.
Ricky menjelaskan bahwa RW, selaku manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. Setelah penetapan sebagai tersangka, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.
Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat dalam pencairan uang kredit modal kerja untuk CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit. Setelah pencairan kredit, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut, menyebabkan terjadinya kredit macet dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang juga telah menahan dua tersangka lainnya terkait kasus pemberian uang kredit dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru sebesar Rp873 juta. Keduanya, berinisial IB dan AA, yang merupakan mantan karyawan di BUMD Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru, ditahan di Rumah Rutan Serang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menyangkut pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wld)