Oknum Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang Terkait Penggelapan Uang Kredit

Minggu, 10 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Oknum Manajer Bank Banten Ditahan Jaksa Terkait Kasus Penggelapan Uang Kredit Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah melakukan penahanan terhadap seorang manajer Bank Banten berinisial RW atas dugaan kasus penggelapan uang kredit. Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (4/12), dan RW saat ini berada di Rutan Kelas II B Serang.

Baca Juga :  HUT Polda Metro Jaya ke-73 Tahun, Polres Metro Tangerang Kota Raih Penghargaan Terinspiratif

Ricky menjelaskan bahwa RW, selaku manajer operasional Bank Banten Cabang Tangerang, telah ditetapkan sebagai tersangka melalui surat bernomor B-5772/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023. Setelah penetapan sebagai tersangka, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1994/M.6.12/Fd.1/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Dalam kasus ini, tersangka diduga terlibat dalam pencairan uang kredit modal kerja untuk CV Langit Biru tahun 2017 di Bank Banten tanpa memperhatikan syarat pencairan kredit. Setelah pencairan kredit, CV Langit Biru tidak membayar kredit tersebut, menyebabkan terjadinya kredit macet dengan nilai kerugian sekitar Rp743 juta.

Sebelumnya, Kejari Kabupaten Tangerang juga telah menahan dua tersangka lainnya terkait kasus pemberian uang kredit dari PT Bank Banten ke CV Langit Biru sebesar Rp873 juta. Keduanya, berinisial IB dan AA, yang merupakan mantan karyawan di BUMD Bank Banten dan Direktur CV Langit Biru, ditahan di Rumah Rutan Serang selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini menyangkut pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(wld)

Berita Terkait

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral
Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan
Kontroversi Temu Karya Karang Taruna Kabupaten Tangerang: Abdul Qodir, Anggota DPRD, Maju sebagai Calon Ketua
Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023
Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak
Peresmian Pojok UMKM di Hotel Vega: Dukungan bagi Pemasaran Produk Lokal
Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:34 WIB

Heboh! Kepala Desa Kohod Diburu Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Viral

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:50 WIB

Pemkot Tangerang Apresiasi Pers di Hari Pers Nasional 2025: Mitra Strategis dalam Membangun Ketahanan Pangan

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penegakan Hukum Dipertanyakan: Kasus Pemalsuan Tersendat, Tiga Tersangka Belum Disidangkan Sejak 2023

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:44 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon, SMP Negeri 1 Kota Tangerang Alami Kerusakan

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:28 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Sekda Tangerang: Izin PKKPR di Laut Picu Gejolak

Berita Terbaru

Internasional

Kebudayaan Indonesia Memukau di Islamic Arts Biennale 2025, Jeddah

Minggu, 9 Feb 2025 - 16:55 WIB