Pemberlakuan Pembatasan Operasional Truk di Parung Panjang, Kabupaten Bogor: Pengawasan Ketat oleh Aparat Gabungan

Kamis, 23 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibatnya kondisi jalan berdebu di musim kemarau, dan membentuk kolam di musim hujan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Akibatnya kondisi jalan berdebu di musim kemarau, dan membentuk kolam di musim hujan. (merdeka.com/Arie Basuki)

TANGERANGNEWS.CO.ID | Pengamanan diperketat di ruas jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberlakukan jam operasional untuk truk tambang. Truk besar diizinkan melintasi wilayah Parung Panjang dan sekitarnya hanya pada jam 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suharto, menyatakan bahwa penjagaan dilakukan di dua titik lokasi, yaitu di jembatan perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang, serta di Kampung Cijapar, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang.

Baca Juga :  Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

“Pengamanan dan pengawasan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang dimulai hari ini hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ujar Suharto pada Rabu, 22 November 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari pertama penerapan pembatasan jam operasional, tidak ditemukan truk bermuatan tambang melintas dari Parung Panjang menuju Tangerang. Namun, truk dari arah Tangerang memasuki wilayah Parung Panjang.

Baca Juga :  Truk Terguling di Parung Panjang, Menimpa Pengendara Motor Hingga Tewas

“Truk tambang itu masuk ke kantong-kantong parkir sepanjang Jalan Raya Sudamanik-M. Toha,” tambah Suharto.

Suharto memastikan bahwa petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan terus memantau dan mencegah kendaraan angkutan khusus tambang melintas pada siang hari.

“Kami harap sopir truk mentaati aturan pembatasan jam operasional truk,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mundur Sehari, Kereta Cepat Whoosh Jadinya Diresmikan 2 Oktober 2023

Pembatasan jam operasional resmi diberlakukan setelah aksi unjuk rasa masyarakat Parung Panjang pada Senin, 20 November 2023. Massa menuntut pembangunan jalan khusus kendaraan tambang, mengingat jalan-jalan mereka sering rusak akibat truk tambang yang melintas. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, sehari sebelum aksi demo, telah memerintahkan Pemkab Bogor untuk memberlakukan pembatasan jam operasional truk tambang.

Berita Terkait

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lapak Stadion Maulana Yusuf
Kembali Digelar di Serang, MTQ XXI Provinsi Banten Berlangsung Meriah
Temuan Ombudsman Banten: Ratusan Siswa Siluman dan Manipulasi Data Merajalela di PPDB 2024-2025
Pro Liga 2024, Jakarta BIN Ukir Sejarah Setelah Bungkam Jakarta Electic PLN
Klarifikasi Polisi Terkait Viral Mabuk Kecubung di Banjarmasin
Ribuan Kursi Kosong dalam PPDB SMA di Banten, Ombudsman Turun Tangan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Kamis, 8 Agustus 2024 - 00:47 WIB

Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:10 WIB

Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lapak Stadion Maulana Yusuf

Kamis, 25 Juli 2024 - 06:36 WIB

Kembali Digelar di Serang, MTQ XXI Provinsi Banten Berlangsung Meriah

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:38 WIB

Temuan Ombudsman Banten: Ratusan Siswa Siluman dan Manipulasi Data Merajalela di PPDB 2024-2025

Berita Terbaru

Illustrasi.

Hukum & Kriminal

Serangan Brutal Geng Motor di Serpong Menyebabkan Pemuda Luka Parah

Selasa, 8 Okt 2024 - 02:25 WIB