TANGERANGNEWS.CO.ID | Pengamanan diperketat di ruas jalan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor resmi memberlakukan jam operasional untuk truk tambang. Truk besar diizinkan melintasi wilayah Parung Panjang dan sekitarnya hanya pada jam 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Kapolsek Parung Panjang, Kompol Suharto, menyatakan bahwa penjagaan dilakukan di dua titik lokasi, yaitu di jembatan perbatasan antara Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang, serta di Kampung Cijapar, Desa Lumpang, Kecamatan Parung Panjang.
“Pengamanan dan pengawasan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan khusus tambang dimulai hari ini hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” ujar Suharto pada Rabu, 22 November 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada hari pertama penerapan pembatasan jam operasional, tidak ditemukan truk bermuatan tambang melintas dari Parung Panjang menuju Tangerang. Namun, truk dari arah Tangerang memasuki wilayah Parung Panjang.
“Truk tambang itu masuk ke kantong-kantong parkir sepanjang Jalan Raya Sudamanik-M. Toha,” tambah Suharto.
Suharto memastikan bahwa petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan terus memantau dan mencegah kendaraan angkutan khusus tambang melintas pada siang hari.
“Kami harap sopir truk mentaati aturan pembatasan jam operasional truk,” ungkapnya.
Pembatasan jam operasional resmi diberlakukan setelah aksi unjuk rasa masyarakat Parung Panjang pada Senin, 20 November 2023. Massa menuntut pembangunan jalan khusus kendaraan tambang, mengingat jalan-jalan mereka sering rusak akibat truk tambang yang melintas. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin, sehari sebelum aksi demo, telah memerintahkan Pemkab Bogor untuk memberlakukan pembatasan jam operasional truk tambang.