Warga Keluhkan Mobil Pengangkut Tanah Non-stop 24 Jam Beroperasi

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

Dum truk yang melintas tidak mentaati peraturan yang ada

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Warga Kecamatan Sukadiri resah dengan adanya dump truk bermuatan tanah yang melintas di Jalan Raya Cirarab, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pasalnya, dump truk tersebut melanggar Peraturan Bupati (PERBUP) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu.

Warga Kecamatan Sukadiri yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, dirinya sangat resah dengan aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut yang tidak taat peraturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Persoalan dump truk bermuatan tanah ini yang melintas di sejumlah wilayah yang ada di Kabupaten Tangerang memang menjadi sorotan tajam, karena telah banyak melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang, truk tanah, pasir dan batu,”kata warga kepada awak media, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga :  TPS3R Desa Palasari Tidak Terapkan Pengolahan 3R, Berdampak di Lingkungan Sekitar

Lanjutnya, ia juga menuturkan, bahwa mobil dump truk angkutan tanah tersebut melintasi depan rumahnya, tanpa memikirkan masyarakat setempat.

“Saya tidak menolak adanya pembangunan apapun, tetapi kita hanya ingin PERBUP nomor 12 tahun 2022 tersebut ditegakkan. Karena semakin banyak mobil bermuatan tanah yang ugal-ugalan, mulai dari mobil yang indeks kecil hingga dump truk melintas pagi, siang, sore hari,”tuturnya.

Selain itu, sudah lama dirinya tinggal bersama keluarga yang sebelumnya tentram dan nyaman, namun saat ini situasi dan kondisi di wilayah Kecamatan Sukadiri sedang tidak baik.

Baca Juga :  Camat Karawaci Turun Gunung Berikan Bansos ke Warganya di Kontrakan Sempit

“Saat ini dirinya bersama keluarga merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas mobil dump truk yang melanggar Perbup nomor 12 tahun 2022 tersebut,”ujarnya

Tak hanya itu, keresahan dan keluhan tersebut bukan saja terjadi kepadanya, melainkan kepada seluruh warga Kabupaten.

“Tetapi apa daya dan upaya, kita hanya rakyat kecil yang tidak bisa berbuat apa-apa,”tukasnya.

Ia mengungkapkan, aktivitas mobil dump truk bermuatan tanah tersebut beroperasi selama 24 jam non stop, sehingga ketentraman dan kenyamanan warga terganggu.

“Jelas pada Perbup nomor 12 tahun 2022 itu dijelaskan bahwa dump truk boleh beroperasi pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Tetapi kami sangat kecewa, semuanya beroperasi pagi, siang, sore, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”sambungnya.

Baca Juga :  Rincian Awal Kejadian: Kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya

Ia menambahkan, kepada seluruh pihak-pihak terkait untuk bisa membantu warga yang saat ini sedang tidak baik-baik.

“Saya hanya ingin nyaman dan tentram saat beristirahat bersama keluarga, tetapi tidur tidak nyenyak dan getaran akibat mobil dump truk bermuatan tanah tersebut sampai pada rumah kami, kami takut terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan,”ujarnya.

“Kami mohon kepada Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Pemerintah Desa, Kecamatan, Pemerintah Daerah, Pj Bupati Kabupaten Tangerang, seluruh DPRD Kabupaten Tangerang, para penegak hukum dan perda untuk membantu menegakkan Perbup nomor 12 tahun 2022 ini,” imbuhnya.

Saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dikonfirmasi.

Penulis : Tim

Editor : Saepudin

Berita Terkait

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur
Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren
Skandal Proyek Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Picu Dugaan Baru Pengadaan Bermasalah!
Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:52 WIB

Identifikasi Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Anggota Polsek Ciputat Timur

Minggu, 19 Januari 2025 - 08:50 WIB

Penangkapan Tersangka Perampokan di SPBU Shell Pondok Aren

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:38 WIB

Skandal Proyek Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Picu Dugaan Baru Pengadaan Bermasalah!

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Berita Terbaru