Diduga Karyawan Harian Lepas Meninggal Dunia Tertabrak forklift CV.Artha Mulia Blok, Polisi Tidak Monitor

Jumat, 20 Oktober 2023 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – CV. Artha Mulia Blok bergerak di bidang pembuatan paving blok, U-ditch, gorong-gorong dan lain – lain, telah memakan korban jiwa seorang karyawan harian lepas inidalam kecelakaan kerja sampai meninggal dunia tertabrak forklift.

Tingkat kecelakaan kerja diketahui makin meningkat di setiap tahunnya. Fakta ini harus menjadi pembelajaran bagi para pemilik perusahaan agar lebih cepat tanggap dalam menangani kasus kecelakaan kerja.

Mengingat keselamatan karyawan adalah tanggung jawab sepenuhnya bagi perusahaan. Maka sudah seharusnya perusahaan mengelola dan memelihara fasilitas kesehatan serta keselamatan dalam lingkungan kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tersebut juga bisa dijadikan sebagai bentuk nyata perusahaan untuk mentaati peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dimana karyawan wajib dilindungi.

Dalam hal ini, perusahaan harus memiliki manajemen khusus yang secara nyata mengatur keselamatan para karyawannya. Sehingga adanya kecelakaan saat bekerja dapat di minimalisir dan dihindari. Kamis, 19/10/2023.

Baca Juga :  Heboh! Kotak Suara Pemilihan Kepala Desa di Tangerang Keluarkan Asap

Perusahaan juga punya tanggung jawab penuh untuk menjamin kesehatan dan keselamatan para karyawannya. Caranya dengan menyediakan peralatan keselamatan kerja yang memadai.

Sepertinya hal itu tidak berlaku bagi CV. Artha Mulia Blok di Desa Kadusirung, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang yang diduga lalai dalam memberikan pertolongan kepada karyawannya yang mengalami kecelakaan kerja.

Sehingga karyawan itu tewas ditempat, bahkan pihak perusahaan CV. Artha Mulia Blok terkesan bungkam dan berusaha menutup-nutupi peristiwa tersebut, diduga kuat itu karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Menurut kesaksian salah seorang warga, juga merupakan karyawan CV. Artha Mulia Blok membeberkan bahwa benar terjadi kecelakaan kerja di tempatnya mencari nafkah itu, dengan identitas korban berinisial MD yang berusia sekiranya 40 Tahun.

Baca Juga :  Mie Gacoan Serpong Tangsel Disegel Satpol PP!

“Kalo kamu pengen tahu, penyebabnya adalah terlindas forklift yang dioperasikan oleh DB (inisial),” beber warga melalui pesan whatsapp. 18/10.

Mendapat informasi itu, esok hari kemudian awak media bergegas mendatangi pabrik untuk memastikan kebenaran informasi yang telah didapat.

Khaerudin, staff marketing perusahaan membenarkan bahwa telah terjadi kecelakaan kerja yang merenggut nyawa karyawannya. Namun, dirinya tidak mengetahui persis bagaimana kronologi kecelakaan kerja tersebut, karena pada saat kejadian menurut pengakuannya, dia sedang berada di ruang kantor.

“Saya di lokasi saat kejadian, akan tetapi di dalam kantor dan tidak tahu awal mulanya, tiba – tiba karyawan pada berkerumun, lalu saya berinisiatif menghampirinya dan ternyata ada seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja,” ujar Khaerudin saat ditemui awak media. 19/10.

Kendati demikian, pihak perusahaan enggan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib, mereka beralasan perihal itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan.

Baca Juga :  Waduh, Hasil Kongres Projo Dukung "Mr P"

“Pihak perusahaan telah memberikan uang kerohiman sebesar Sepuluh Juta Rupiah (Rp.10.000.000) dan uang kompensasi sebesar Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu (Rp1.250.000) per bulan selama tiga tahun,” ucap staff perusahaan.

Kemudian awak media, menginformasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah Polsek Pagedangan agar ditindaklanjuti.

Sementara itu, Hambali, Kanitreskrim Polsek Pagedangan saat dikonfirmasi dirinya mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut, sehingga dia mencari informasi kebenarannya terlebih dahulu.

“Saya belum tahu bang, nanti dicari tahu dulu ya, soalnya belum ada yang monitor, coba ditanyakan sama Babinkamtibmas situ,” kata Hambali Kanitreskrim Polsek Pagedangan.

Sampai berita ini diterbitkan, Polsek Pagedangan belum menindak lanjuti kecelakaan kerja yang terjadi di Cv. Artha Mulia Blok.

Sedangkan Dinas Ketenagakerjaan (DISNAKER) Kabupaten Tangerang, maupun Provinsi Banten belum di konfirmasi.

Penulis : Saepudin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Pengadilan Negeri Tangerang Tinjau Lokasi Sengketa Lahan di Cikupa Pasca Pelaporan Kepala Desa terhadap Warganya
Camat Curug Audensi Dengan LSM Seroja Indonesia dan Wartawan
Diduga Ada Proyek Siluman di Wilayah Perumahan Bojong Nangka
Diduga Kurangi Volume CV. Alda Kontraktor Mark-Up Anggaran
Program Jaga Kampoeng Jelang Pemilu 2024 FWJI Korwil Tangsel Audiensi Ke Polsek Pagedangan
Warga Tutup Proyek Pembangunan Saluran Drainase Kecewa Terhadap Kontraktor Drainase
Polsek Pinang Menangkap 9 Remaja yang Diduga Akan Terlibat Tawuran, 7 Senjata Tajam Disita
KA UPT Lapas Se-Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 19:54 WIB

Anies Baswedan Janji Pertahankan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Tanah Merah

Kamis, 23 November 2023 - 09:08 WIB

Kapten Timnas Amin Menepis Isu Komunikasi dengan Hasto PDIP Mengenai Tekanan Penguasa

Rabu, 22 November 2023 - 12:29 WIB

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Pimpin Dewan Pakar Timnas AMIN

Selasa, 21 November 2023 - 19:59 WIB

Klarifikasi Pj Gubernur NTB Lalu Gita Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDIP

Minggu, 19 November 2023 - 07:00 WIB

Melawan Tekanan Kekuasaan, Hasto Klaim Komunikasi dengan Anies-Muhaimin

Minggu, 5 November 2023 - 07:50 WIB

Puji Anies Baswedan sebagai Pemimpin Masa Depan, Tokoh Muhammadiyah Optimistis Menang di Kandang Banteng

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:38 WIB

Tumpah Ruah! Antusiasme Pendukung Dampingi Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 18:24 WIB

Waduh, Hasil Kongres Projo Dukung “Mr P”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diduga Proyek Turap di Palasari Legok Memperkaya Kontraktor Nakal

Kamis, 7 Des 2023 - 08:26 WIB