Sekolah Unggulan VS Sekolah Bermutu

Jumat, 18 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SMA (Istimewa)

Ilustrasi SMA (Istimewa)

TANGERANGNEWS.CO.ID – Saat ini Indonesia sedang gencar membentuk sekolah-sekolah unggulan di setiap daerah. Pemerintah membentuk sekolah unggulan dengan tujuan meningkatkan kualitas Pendidikan Indonesia dan mutu lulusannya.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan unggul adalah lebih tinggi, pandai, dan terbaik. Sedangkan keunggulan artinya keadaan unggulan, kecakapan, kebaikan dan sebagainya, yang lebih dari pada yang lain. Secara ontologis, sekolah unggulan dalam perspektif Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah sekolah yang dikembangkan untuk mencapai keunggulan dalam keluaran (output) pendidikannya.

Istilah sekolah unggul pertama kali diperkenalkan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Wardiman Djojonegoro, tahun 1994. Istilah sekolah unggul lahir dari satu visi yang jauh menjangkau ke depan, wawasan keunggulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Wardiman, selain mengharapkan terjadinya distribusi ilmu pengetahuan, dengan membuat sekolah unggul di tiap-tiap provinsi, peningkatan SDM menjadi sasaran berikutnya. Lebih lanjut, Wardiman menambahkan bahwa, kehadiran sekolah unggul bukan untuk diskriminasi. Tetapi, untuk menyiapkan SDM yang berkualitas dan memiliki wawasan keunggulan.

Baca Juga :  Rumah Makan Tatar Sunda di Jalan Raya Legok Tangerang Terbakar Hebat, Ini Penyebabnya

Untuk mencapai keunggulan, maka masukan (input), proses pendidikan, guru, tenaga kependidikan, manajemen, layanan pendidikan, serta sarana penunjangnya harus diarahkan untuk mencapai tujuan tersebut. Dengan demikian, sekolah unggulan dapat didefinisikan sebagai sekolah yang dikembangkan dan dikelola sebaik-baiknya, dengan mengarahkan semua komponennya guna mencapai hasil lulusan yang lebih baik dan cakap dibanding lulusan sekolah lain.

Namun, masih banyak yang salah mengartikan sekolah unggulan. Yaitu kata “unggulan” di sini, diartikan dengan gedung yang baik dengan tenaga pengajar terbaik pilihan pemerintah. Dengan kata lain, guru-guru terbaik dari berbagai sekolah yang ada “diambil” untuk dijadikan satu dalam sekolah unggulan.

Hal itu merupakan tindakan kurang tepat. Karena sebenarnya sekolah unggul adalah sekolah yang fokus pada kualitas proses pembelajaran, bukan pada kualitas input siswanya atau kuantits guru pilihannya. Jadi, yang utama adalah kualitas proses pembelajarannya.

Memang tidak salah, kualitas proses pembelajaran bergantung pada kualitas guru yang bekerja di sekolah tersebut. Apabila kualitas guru di sekolah tersebut baik, mereka akan berperan sebagai agen pengubah siswanya, dan menekankan kepada kemandirian dan kreatif sekolah yang memfokuskan pada perbaikan proses pendidikan.

Baca Juga :  Gubernur Banten Al Muktabar Luncurkan PPDB 2024, Janji Pendidikan Berkualitas untuk Semua!

Namun, bukan berarti harus memutasi guru berkualitas dari berbagai sekolah ke sekolah unggulan yang dibentuk. Karena hal itu akan menciderai rasa keadilan. Baik bagi guru yang dimutasi maupun bagi sekolah yang gurunya “diambil”.

Secara umum, sebuah sekolah dapat dikategorikan unggul harus meliputi tiga aspek dalam manajerial. Ketiga aspek tersebut adalah input, proses pembelajaran, dan output. Sehingga, meskipun dengan guru berkualitas yang minim jumlahnya, ketika proses pembelajaran diperbarui dan ditingkatkan niscaya sekolah itu bisa menjadi unggul.

Negeri ini sedang berjuang keras untuk meningkatkan kualitas pendidikan, namun hasilnya belum memuaskan. Namun upaya meningkatkan kualitas pendidikan dengan membuka sekolah-sekolah unggulan yang “mengumpulkan” guru berkualitas tidak menjadi satu-satunya alternatif. Karena masih ada cara lain, yaitu membentuk sekolah bermutu.

Sebenarnya tak hanya sekolah unggulan yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan sekaligus kualitas SDM. Namun, sekolah bermutu pun dengan proses pembelajaran yang berkualitas akan melahirkan manusia-manusia unggul yang amat berguna untuk membangun bangsa dan negara Indonesia tercinta.

Baca Juga :  Peringatan Hari Anti Narkotika, Pelajar di Kecamatan Panongan Dibekali Wawasan untuk Hindari Napza

Meski dengan jumlah guru terbatas, dengan lokasi sekolah di pelosok, bukan berarti peningkatan proses pembelajaran tidak bisa ditingkatkan. Guru yang memiliki kualitas lebih, bisa menularkan inovasi pembelajaran kepada guru yang lain untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan. Berkolaborasi satu sama lain membentuk sekolah bermutu.

Namun bila guru berkemampuan lebih (berkualitas) di sekolah itu kemudian dimutasi ke sekolah unggulan, maka tidak menutup kemungkinan sekolah itu kehilangan “motor” atau boleh dikatakan kehilangan “nyawa” yang akhirnya tidak diminati lagi masyarakat di sekitarnya dan akhirnya “mati”.Langkah bijak adalah memberi pelatihan kepada para guru secara seimbang. Artinya, bukan hanya pelatihan peningkatan kualitas guru diberikan kepada mereka yang mengajar di sekolah unggulan, bukan pula hanya bagi guru yang mengajar di perkotaan. Namun, juga bagi guru yang mengajar di daerah pelosok dan di sekolah-sekolah imbas di gugusnya. Dengan tujuan sekolah di mana pun bisa menjadi sekolah bermutu sekaligus unggul.

Penulis : PW

Berita Terkait

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Kontroversi PPDB SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang: Siswa Tak Lolos Zonasi Diterima, Dugaan Manipulasi Sistem Terungkap!
Pemkot Tangerang Luncurkan Inisiatif Pendidikan Inovatif untuk Masa Depan Cerah
Temuan Ombudsman Banten: Ratusan Siswa Siluman dan Manipulasi Data Merajalela di PPDB 2024-2025
Taufik Hidayat Ingatkan 16.786 Honorer Banten: Abaikan Janji Manis Oknum, Proses PPPK Telah Dijamin
Tuntutan Pencopotan Plt Kepala SMKN 2 Tangerang Terkait Dugaan Pungli PPDB
Ombudsman Banten Soroti Kecurangan di Jalur Non Zonasi PPDB
SMAN 11 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi PPDB 2024: Komitmen Transparansi dan Kepatuhan Aturan Mendominasi!
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Senin, 19 Agustus 2024 - 09:38 WIB

Kontroversi PPDB SMA Negeri 23 Kabupaten Tangerang: Siswa Tak Lolos Zonasi Diterima, Dugaan Manipulasi Sistem Terungkap!

Rabu, 31 Juli 2024 - 06:21 WIB

Pemkot Tangerang Luncurkan Inisiatif Pendidikan Inovatif untuk Masa Depan Cerah

Rabu, 24 Juli 2024 - 08:38 WIB

Temuan Ombudsman Banten: Ratusan Siswa Siluman dan Manipulasi Data Merajalela di PPDB 2024-2025

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:52 WIB

Taufik Hidayat Ingatkan 16.786 Honorer Banten: Abaikan Janji Manis Oknum, Proses PPPK Telah Dijamin

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB