TANGERANG – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.
PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.
Namun lain halnya yang terjadi pada bangunan gedung yang berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terindikasi tidak memiliki izin PBG. Senin, 15/08/2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pengamatan Awak Media, terlihat ada bangunan gedung baru yang diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pasalnya, saat dikonfirmasi Andi Hasyim, Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu sebagai seseorang yang mengurus perizinan PBG gedung tersebut dia menjelaskan bahwa mengenai dengan hal itu menurutnya sudah beres.
Akan tetapi ketika diminta untuk menunjukan surat izin yang dimilikinya dia meminta waktu untuk bertemu, namun selang satu hari kemudian dirinya ingkar, seakan-akan menghindar dan tidak menepati janjinnya.
Diduga keras dia enggan menemui Awak Media kemungkinan takut karena tidak dapat menunjukan surat PBG.
“Semua izin saya yang urus, kalau untuk surat-surat kita harus ketemu dulu bang,” paparnya melalui jejaring WhatsApp. 14/08/2023.
Sementara itu, salah seorang pekerja bangunan menyampaikan bahwa pemilik dari bangunan gedung baru ini adalah orang Senen Jakarta.
“Bos nya orang Senen pak, saya kerja saja disini ngebangun gedung ini, sudah beres sih kerjaannya, kalau mau tanya-tanya izin ke gedung samping saja, itu masih satu bos,” ujarnya.
Sedangkan, salah seorang karyawan menyebut bahwa mengenai dengan izin itu yang mengurusnya orang BPD desa Dukuh.
“Yang ngurusin perizinannya orang BPD desa Dukuh bang,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Satpol PP Kabupaten Tangerang diharapkan untuk tinjau lokasi, jika memang dugaan itu terbukti segera dilakukan pembongkaran.
Penulis : Cahyo Wahyu Widodo