Gudang Percetakan di Desa Dukuh Cikupa Terindikasi Tak Memiliki PBG, Satpol PP Diminta  Sidak

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gudang Percetakan yang berada di Wilayah Desa Dukuh Cikupa yang Diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Gudang Percetakan yang berada di Wilayah Desa Dukuh Cikupa yang Diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

TANGERANG – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

PBG adalah perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya.

Namun lain halnya yang terjadi pada bangunan gedung yang berada di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang yang terindikasi tidak memiliki izin PBG. Senin, 15/08/2023.

Dari pengamatan Awak Media, terlihat ada bangunan gedung baru yang diduga tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pasalnya, saat dikonfirmasi Andi Hasyim, Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu sebagai seseorang yang mengurus perizinan PBG gedung tersebut dia menjelaskan bahwa mengenai dengan hal itu menurutnya sudah beres.

Akan tetapi ketika diminta untuk menunjukan surat izin yang dimilikinya dia meminta waktu untuk bertemu, namun selang satu hari kemudian dirinya ingkar, seakan-akan menghindar dan tidak menepati janjinnya.

Baca Juga :  Polusi! Satpol PP Kota Tangerang Sosialisasikan Larangan Bakar Sampah

Diduga keras dia enggan menemui Awak Media kemungkinan takut karena tidak dapat menunjukan surat PBG.

“Semua izin saya yang urus, kalau untuk surat-surat kita harus ketemu dulu bang,” paparnya melalui jejaring WhatsApp. 14/08/2023.

Sementara itu, salah seorang pekerja bangunan menyampaikan bahwa pemilik dari bangunan gedung baru ini adalah orang Senen Jakarta.

“Bos nya orang Senen pak, saya kerja saja disini ngebangun gedung ini, sudah beres sih kerjaannya, kalau mau tanya-tanya izin ke gedung samping saja, itu masih satu bos,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek Betonisasi Jalan Lingkungan RW.05 Tidak Sesuai Spesifikasi, Diduga Korupsi

Sedangkan, salah seorang karyawan menyebut bahwa mengenai dengan izin itu yang mengurusnya orang BPD desa Dukuh.

“Yang ngurusin perizinannya orang BPD desa Dukuh bang,” jelasnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan serta Satpol PP Kabupaten Tangerang diharapkan untuk tinjau lokasi, jika memang dugaan itu terbukti segera dilakukan pembongkaran.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Diduga Pemasangan Kabel dan Tiang FO Biznet Tidak Dilengkapi Izin.
Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:41 WIB

Diduga Pemasangan Kabel dan Tiang FO Biznet Tidak Dilengkapi Izin.

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Berita Terbaru