Pengemudi Mobil Tanki PT Anigos Jaya Perkasa Diduga Lecehkan Kapolsek Parungpanjang, Ini Sebabnya

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

Armada Truk yang diduga pengangkut solar subsidi & dokumen yang dimiliki oleh PT. Anigos Jaya Perkasa

BOGOR  –  Polisi Sektor (Polsek) Parungpanjang berhasil amankan dua orang pengemudi beserta satu unit mobil tangki yang diduga pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dengan Plat Nomor B 9135 KFU Milik PT Anigos Jaya Perkasa.

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi tersebut telah diterima oleh PT. Infra Jaya Sarana Sukses yang beralamat di De’Lora, Jalan Raya Dago, Kabasiran, Parungpanjang, Bogor. Senin,24/07/2023.

Setelah pengemudi selesai menuangkan isi muatan yang diduga BBM berjenis Bio Solar ke penampungan.

Selang beberapa waktu kemudian, Anggota Polsek Parungpanjang yang dipimpin Kanit Reskrim langsung mendatangi lokasi dan meminta pengemudi truk tangki untuk menunjukan dokumen.

Namun, pengemudi tidak dapat menunjukan dokumen yang dimilikinya secara lengkap, seperti bill of loading, faktur pembelian, dan nama STNK tidak sesuai dengan nama PT. Anigos Jaya Perkasa. Oleh sebab itu, Mobil pun langsung diamankan Kepolisian Sektor Parungpanjang.

Pengemudi yang berinisial M, saat dikonfirmasi dia membeberkan bahwa Awak Media tidak boleh melakukan dokumentasi, dia juga melarang pertanyaan yang menjurus ke surat dokumen yang dimiliknya.

Baca Juga :  Dinilai Terapkan K3 Komprehensif, Puluhan Korporasi Raih Penghargaan ISEA 2023

“Abang kok kayak DISHUB sih, nanya-nanya surat STNK, terus pakai foto-foto segala lagi,” beber pengemudi truk tangki.

“Bos saya tidak akan Respon Sekelas Kapolsek mah, karena dia akan merespon apabila yang menghubungi dari Kapolda,” Kata M dengan nada tinggi.

Sementara itu, Kapolsek Parung Panjang Kompol. Suharto, SH, MH dia menjelaskan bahwa ada info dari masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM, dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, menurutnya pembeliannya secara administrasi sudah sesuai ketentuan dengan aturan.

Baca Juga :  Bank Banten Resmi Berdiri Sendiri sebagai BUMD Pemprov Banten

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen oleh Kapolsek Parungpanjang, unit mobil tangki tersebut dilepaskan dengan alasan dokumen sudah lengkap. Ada…Apa ?.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, bahwa siapapun yang menyalahgunakan BBM subsidi, maka akan dikenakan sanksi.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dipenjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Penulis : Cahyo Wahyu Widodo

Berita Terkait

Skandal Proyek Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Picu Dugaan Baru Pengadaan Bermasalah!
Defisit Ratusan Miliar, Keuangan Pemkot Cilegon di Bawah Sorotan Tajam
Program Makan Bergizi Gratis Siap Diluncurkan di Banten, Dukung Kesehatan Siswa
Kebijakan Baru Bapenda Banten: Pajak Kendaraan Tidak Naik, Ekonomi Stabil
Optimisme Pj Gubernur Banten: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Skema Gaji PPPK 2025 Sudah Siap!
Pengurus Relawan TIK Provinsi Banten Dilantik, Langkah Awal Melanjutkan Perjuangan Mewujudkan Banten Makin Cakap Digital
Astra Tol Tangerang-Merak Tingkatkan Kesiapan Hadapi Cuaca Ekstrem, Jamin Keamanan Pengguna Jalan
Visi Misi DMG Gelar RAKER di Puncak Bogor
Berita ini 671 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 19:38 WIB

Skandal Proyek Rp 105 Miliar: Gangguan Internet Picu Dugaan Baru Pengadaan Bermasalah!

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:07 WIB

Defisit Ratusan Miliar, Keuangan Pemkot Cilegon di Bawah Sorotan Tajam

Sabtu, 4 Januari 2025 - 13:58 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Siap Diluncurkan di Banten, Dukung Kesehatan Siswa

Sabtu, 4 Januari 2025 - 07:52 WIB

Kebijakan Baru Bapenda Banten: Pajak Kendaraan Tidak Naik, Ekonomi Stabil

Selasa, 24 Desember 2024 - 17:25 WIB

Optimisme Pj Gubernur Banten: Tenaga Honorer Tak Perlu Khawatir, Skema Gaji PPPK 2025 Sudah Siap!

Berita Terbaru