Polsek Cikupa Diminta Tegas Dengan Maraknya Toko Obat Daftar Golongan (G)

Sabtu, 17 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Tangerangnews: Obat yang marak dijual bebas tanpa resep dokter

Sumber foto Tangerangnews: Obat yang marak dijual bebas tanpa resep dokter

TANGERANG – Menyikapi pemberitaan tempo lalu, toko obat daftar golongan (G) jenis Eksimer dan Tramadol berkedok toko kosmetik dijalan otonom Cikupa, Desa Pasir Gadung RT.02, RW 02, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Banten terus saja membandel beroperasi, seolah-olah kebal hukum.

Dari pantauan Awak media sebelumnya, toko berkedok kosmetik tersebut diduga menjual belikan obat keras daftar golongan (G) dengan bebas tanpa mengunakan resep dokter.

Padahal jelas-jelas obat tersebut adalah jenis obat keras golongan (G) yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, obat tersebut juga termasuk katagori narkotika.

Obat Eksimer dan tramadol cukup berbahaya bagi generasi muda, jika salah dalam mengonsumsinya, efek yang ditimbulkan akan memberikan ilustrasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara. Selain itu, penggunanya juga akan mengalami gangguan kejiwaan.

Untuk itu, Aparat Penegak Hukum (APH) khusunya pihak kepolisian Polsek Cikupa, diminta segera menindak tegas para pengusaha ilegal tersebut.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Temukan 2 Narkotika Jenis Baru

Pihak kepolisian juga bisa menerapkan Pasal 196 Juncto Pasal (98) ayat 2 dan 3 dan atau Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun bagi para pelaku.

Jadi, tidak ada lagi alasan pihak APH untuk tinggal diam, karena ini menyangkut generasi anak bangsa, peredaran obat terlarang itu juga bisa memicu meningkatnya tingkat kejahatan.

Menurut Mulyadi, selaku Humas Media Center Nasional, pihak yang berwenang tidak boleh tinggal diam itu akan merusak generasi Bangsa jika dibiarkan.

Baca Juga :  Heboh! Kotak Suara Pemilihan Kepala Desa di Tangerang Keluarkan Asap

“Saya ingin pihak yang berwenang menindak, masalahnya itu bisa merusak generasi Bangsa,”tuturnya.

Walid, Ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR), ikut serta mendukung memberantas yang merusak generasi Bangsa, serta mempertanyakan kepada APH kenapa dibiarkan.

“Ada apa ini ?? Ada oknum – oknum APH membiarkan generasi penerus Bangsa di rusak oleh orang – orang yang tidak memikirkan kelanjutan untuk perkembangan Negara Republik Indonesia.

Penulis : Saepudin

Editor : Saepudin

Sumber Berita : Tangerangnews

Berita Terkait

Diduga Pemasangan Kabel dan Tiang FO Biznet Tidak Dilengkapi Izin.
Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang
Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Proyek Hotmik Cluster Puri Asih 2 Diduga di Kerjakan Tidak sesuai Spesifikasi
Pemkot Tangerang Tanggap Darurat, Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Garden City
Kontainer Bale Amblas Gegerkan Warga Cukang Galih
Berita ini 248 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:41 WIB

Diduga Pemasangan Kabel dan Tiang FO Biznet Tidak Dilengkapi Izin.

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Senin, 2 Desember 2024 - 16:34 WIB

Proyek U-ditch CV.Savano Karya Mandiri Bikin Warga dan Pedagang Meradang

Senin, 2 Desember 2024 - 07:57 WIB

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Selasa, 26 November 2024 - 19:24 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Berita Terbaru