TANGERANG – PERMENDIKBUD nomor 45 tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal (4) menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
Akan tetapi ada yang janggal di Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Tangerang, yang beralamat Jalan Gunung Batu, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Diduga di sekolah tersebut menjual seragam berkedok koperasi.
Berdasarkan dari keterangan wali murid bahwasanya ia membeli seragam secara tunai disekolah tersebut seharga Rp.977.000;
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya beli seragam di MTSN 5 Tangerang dengan harga Rp.977.000; ini ada kwitansinya,”ucapnya.
Oleh sebab itu, Awak Media menggali informasi kepada Wakil Kepala Madrasah MTSN 5 Tangerang, dia membenarkan bahwa mengenai adanya penjualan seragam di lingkungan sekolah itu melalui koperasi.
“Koperasi Sahabat Maksarita, tetapi baru tahun ini kesepakatannya dan sudah berbadan hukum, sedangkan anggotannya itu karyawan dan pegawai sekolah,”tutur Wakil kepala Madrasah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Madrasah dia juga membenarkan bahwa pihak sekolah jual beli seragam.
“Memang benar, koperasi sekolah telah menjual seragam, akan tetapi bukan sekolah yang menjualnya,”kata Lilis Ismaliah selaku kepala Madrasah.
Lebih lanjut, Lilis memaparkan mengenai penjualan seragam melalui koperasi disekolah, menurutnya sudah berbadan hukum dan berdasarkan petunjuk dari polres.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengurus perizinannya ke kementerian koperasi agar mendapat legal hukum yang resmi.
“Berdasarkan temuan dari polres di tahun 2019, salah satunya tentang koperasi, maka dari itu pihak sekolah meminta petunjuk dari polres dan mendapat arahan untuk melegalkan koperasi yang berbadan hukum, kemudian pihak sekolah berkoordinasi dengan kementerian koperasi, Alhamdulillah di legalkan,”paparnya.
Kendati demikian, Saat GNP TIPIKOR menanyakan legal hukum koperasi di MTSN 5 Tangerang, pihaknya tidak dapat menunjukan surat izinnya diduga itu hanya alibi mereka.
Sementara itu Walid selaku ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) menjelaskan bahwasanya koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum karena pengelolaannya diserahkan kepada siswa. Berbeda dengan koperasi pada umummya, koperasi sekolah memang tidak diharuskan atau disahkan sebagai badan hukum.
“Yang namanya koperasi sekolah itu anggotanya siswa, kepala sekolah dan guru adalah sebagai pengawas,”jelasnya.
Disela-sela perbincangan, Guntur seorang panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mempertanyakan judul yang akan dimuat.
“Emang faktanya apa, terus tema yang akan diterbitkan dari isi berita itu seperti apa, kan dalam rangka konfirmasi jadi kami harus tahu dong isi berita itu,”ujar Guntur dengan nada sedikit tinggi.
Saat berita ini diterbitkan, instansi terkait belum di konfirmasi lebih lanjut.