MTSN 5 Tangerang Diduga Jual Seragam Berkedok Koperasi Sekolah

Sabtu, 27 Mei 2023 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber foto Tangerangnews: MTSN 5 TANGERANG Gunung Batu, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang

Sumber foto Tangerangnews: MTSN 5 TANGERANG Gunung Batu, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang

TANGERANG – PERMENDIKBUD nomor 45 tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah pasal (4) menyatakan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.

Akan tetapi ada yang janggal di Madrasah Tsanawiyah Negeri 5 Tangerang, yang beralamat Jalan Gunung Batu, Kelurahan Cijantra, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Diduga di sekolah tersebut menjual seragam berkedok koperasi.

Berdasarkan dari keterangan wali murid bahwasanya ia membeli seragam secara tunai disekolah tersebut seharga Rp.977.000;

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya beli seragam di MTSN 5 Tangerang dengan harga Rp.977.000; ini ada kwitansinya,”ucapnya.

Baca Juga :  Diduga Kurangi Volume CV. Alda Kontraktor Mark-Up Anggaran

Oleh sebab itu, Awak Media menggali informasi kepada Wakil Kepala Madrasah MTSN 5 Tangerang, dia membenarkan bahwa mengenai adanya penjualan seragam di lingkungan sekolah itu melalui koperasi.

“Koperasi Sahabat Maksarita, tetapi baru tahun ini kesepakatannya dan sudah berbadan hukum, sedangkan anggotannya itu karyawan dan pegawai sekolah,”tutur Wakil kepala Madrasah.

Saat dikonfirmasi, Kepala Madrasah dia juga membenarkan bahwa pihak sekolah jual beli seragam.

“Memang benar, koperasi sekolah telah menjual seragam, akan tetapi bukan sekolah yang menjualnya,”kata Lilis Ismaliah selaku kepala Madrasah.

Lebih lanjut, Lilis memaparkan mengenai penjualan seragam melalui koperasi disekolah, menurutnya sudah berbadan hukum dan berdasarkan petunjuk dari polres.

Baca Juga :  Salut!! Perjuangan MIN 6 Kabupaten Tangerang, Mencapai Puncak KSM

Oleh karena itu, pihaknya akan mengurus perizinannya ke kementerian koperasi agar mendapat legal hukum yang resmi.

“Berdasarkan temuan dari polres di tahun 2019, salah satunya tentang koperasi, maka dari itu pihak sekolah meminta petunjuk dari polres dan mendapat arahan untuk melegalkan koperasi yang berbadan hukum, kemudian pihak sekolah berkoordinasi dengan kementerian koperasi, Alhamdulillah di legalkan,”paparnya.

Kendati demikian, Saat GNP TIPIKOR menanyakan legal hukum koperasi di MTSN 5 Tangerang, pihaknya tidak dapat menunjukan surat izinnya diduga itu hanya alibi mereka.

Sementara itu Walid selaku ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) menjelaskan bahwasanya koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum karena pengelolaannya diserahkan kepada siswa. Berbeda dengan koperasi pada umummya, koperasi sekolah memang tidak diharuskan atau disahkan sebagai badan hukum.

Baca Juga :  Tega Pasung Istrinya Seorang Pria di Tangerang Malu karena Hal ini

“Yang namanya koperasi sekolah itu anggotanya siswa, kepala sekolah dan guru adalah sebagai pengawas,”jelasnya.

Disela-sela perbincangan, Guntur seorang panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mempertanyakan judul yang akan dimuat.

“Emang faktanya apa, terus tema yang akan diterbitkan dari isi berita itu seperti apa, kan dalam rangka konfirmasi jadi kami harus tahu dong isi berita itu,”ujar Guntur dengan nada sedikit tinggi.

Saat berita ini diterbitkan, instansi terkait belum di konfirmasi lebih lanjut.

Berita Terkait

Miris !! Siswa SMP 2 Negeri Legok, Diduga di Haruskan Membeli Buku LKS
SDN Malangnengah 3 Diduga Jual Aset Negara untuk Kepentingan Pribadi
Sekolah Unggulan VS Sekolah Bermutu
Gawat!!! Diduga Terjadi Kecurangan dan Pungli di SMAN 13 Kab.Tangerang
Luar Biasa !!! SMKN 12 Legok Kabupaten Tangerang Menerapkan Semi Ketarunaan
Takut Dipublikasi, Kepsek SDN Cimone 6 Ngumpet Berjam-Jam di Toilet
Pekan Pertama Masuk Sekolah, Ini 5 Pesan Penting Dinas Pendidikan Kota Tangerang
Salut!! Perjuangan MIN 6 Kabupaten Tangerang, Mencapai Puncak KSM
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 19:54 WIB

Anies Baswedan Janji Pertahankan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Tanah Merah

Kamis, 23 November 2023 - 09:08 WIB

Kapten Timnas Amin Menepis Isu Komunikasi dengan Hasto PDIP Mengenai Tekanan Penguasa

Rabu, 22 November 2023 - 12:29 WIB

Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Pimpin Dewan Pakar Timnas AMIN

Selasa, 21 November 2023 - 19:59 WIB

Klarifikasi Pj Gubernur NTB Lalu Gita Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Saat Hadiri Acara PDIP

Minggu, 19 November 2023 - 07:00 WIB

Melawan Tekanan Kekuasaan, Hasto Klaim Komunikasi dengan Anies-Muhaimin

Minggu, 5 November 2023 - 07:50 WIB

Puji Anies Baswedan sebagai Pemimpin Masa Depan, Tokoh Muhammadiyah Optimistis Menang di Kandang Banteng

Kamis, 19 Oktober 2023 - 15:38 WIB

Tumpah Ruah! Antusiasme Pendukung Dampingi Ganjar-Mahfud Daftar ke KPU

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 18:24 WIB

Waduh, Hasil Kongres Projo Dukung “Mr P”

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diduga Proyek Turap di Palasari Legok Memperkaya Kontraktor Nakal

Kamis, 7 Des 2023 - 08:26 WIB