Video Porno Kebaya Hijau, Bareskrim Masih Lakukan Pendalaman

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.   (Foto: Beritasatu.com)

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. (Foto: Beritasatu.com)

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami beredarnya video asusila wanita mengenakan kebaya warna hijau yang viral di media sosial.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi di Jakarta, Jumat (23/12/2022), menyebutkan, sejak kemarin (Kamis, 22/12) Ditsiber Bareskrim melakukan pendalaman, hingga hari ini prosesnya masih berlangsung.

“Masih proses pendalaman Dit Siber,” kata Dedi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warganet kembali dihebohkan dengan kemunculan video asusila, setelah sebelumnya viral video porno wanita berkebaya merah pada pertengahan November lalu di Jawa Timur.

Baca Juga :  Apes !! Diduga Sang Penagih Hutang Salah Tarik Motor Jurnalis

Baru-baru ini kembali muncul video serupa namun wanita di dalam video tersebut mengenakan baju kebaya hijau.

Dalam pencarian laman internet, banyak link-link yang menawarkan link video wanita kebaya hijau tersebut, bahkan beredar di sejumlah obrolan instans WhatsApp.

Video berdurasi delapan menit lebih itu menampilkan wanita berkebaya hijau yang mendapat pengarahan dari seorang pria untuk memperlihatkan area terlarangnya.

Terkait adakah kemungkinan orang-orang yang menyebarkan link video asusial wanita berkebaya hijau tersebut dapat dijerat pidana, Dedi menyebutkan, hal itu akan dirumuskan oleh penyidik nantinya.

Baca Juga :  Pemutilasi Mayat dalam Koper di Tenjo Ditangkap, Motifnya Gegara Korban Tolak Lakukan Handjob

“Nanti dirumuskan dulu sama penyidik siber,” katanya.

Menurut Dedi, penanganan kasus video wanita kebaya hijau akan sama dengan penanganan kasus wanita berkebaya merah yang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

“Sama dengan yang ditangani Polda Jawa Timur, kebaya merah,” ujar Dedi.

Dalam kasus video wanita berkebaya merah, Polda Jawa Timur telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni AH selaku pemeran wanita dan ACZ yang membuat konten “threesome”.

Baca Juga :  Temuan Mayat Misterius Di Danau Gawir Mengejutkan Warga Legok

Tersangka ketiga, berinisial CZ merupakan mahasiswi asal Bali yang diduga terlibat dalam pembuatan video porno wanita kebaya merah.

Sebelumnya, AH dan ACS, dua tersangka kasus video porno “Kebaya Merah” dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Berita Terkait

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!
Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang
Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang
Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten
Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif
Peluru Nyasar Tembus Mobil dan Lukai Pengemudi di Tangerang
Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Setelah Hantam 16 Kendaraan, 6 Orang Cedera!
Serangan Brutal Geng Motor di Serpong Menyebabkan Pemuda Luka Parah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 12:04 WIB

Sidang Panas Praperadilan Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa, Penghentian Penyidikan Dipertanyakan!

Kamis, 21 November 2024 - 11:21 WIB

Tanggapan Cepat Kepolisian Terhadap Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Tangerang

Kamis, 7 November 2024 - 14:49 WIB

Aksi Protes Siswa SDN Salembaran 2 Menuntut Pengaturan Jam Operasional Truk Tambang

Kamis, 7 November 2024 - 09:56 WIB

Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten

Rabu, 6 November 2024 - 20:53 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Pondok Aren Ditahan, Ibu dan Bayi Dalam Perawatan Intensif

Berita Terbaru

Dokumentasi kegiatan.(kominfo kota tangerang)

Tangerang

Media Gathering Pemkot Tangerang 2024 di Kampung Sampireun

Senin, 2 Des 2024 - 07:57 WIB