TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Artis Jonathan Frizzy bersama tiga orang lainnya ditangkap oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta atas kasus peredaran vape yang mengandung zat anestesi berbahaya. Penangkapan dilakukan pada 5 Mei 2025 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, mengungkapkan bahwa keempat pelaku telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang pada Jumat (11/7/2025) dan saat ini ditahan di Lapas Pemuda Tangerang menunggu proses hukum lebih lanjut.
Jonathan Frizzy, yang akrab disapa Izonk, terbukti mengedarkan cartridge vape berisi cairan etomidate — zat anestesi keras yang biasanya digunakan dalam tindakan medis. Ia bersama tiga rekannya, ED alias BV, BTR, dan ER, kini tengah menunggu tahap penuntutan di pengadilan.
Teja menjelaskan, “Vape dengan kemasan Mineral Water, Orange Soda, Peach, dan Honeydew Melon ini mengandung zat atau obat keras yang sangat berbahaya jika disalahgunakan.”
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 436 ayat (2) tentang praktik kefarmasian ilegal yang melibatkan obat keras, dengan ancaman tambahan 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta.(ceng)

Tinggalkan Balasan