TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, mendadak menjadi pusat perbincangan hangat di jagat maya dan ruang publik. Pasalnya, jenderal bintang dua ini baru saja resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan masa studi yang terbilang “kilat”, yaitu hanya sekitar satu tahun saja—jauh di bawah batas minimal studi doktor pada umumnya.

​Sidang promosi doktor yang meluluskan Kakorlantas tersebut langsung memicu reaksi berantai. Di satu sisi, pencapaian ini dipuji sebagai bukti efisiensi dan kecerdasan luar biasa di tengah kesibukannya memimpin Korlantas Polri. Namun di sisi lain, rekor waktu kelulusan yang sangat singkat ini langsung menyalakan lampu kuning di kalangan dunia pendidikan tinggi.

​Kritik Pedas dari Kalangan Akademisi

​Sorotan tajam salah satunya datang dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA). Lembaga yang konsen terhadap mutu dan integritas akademik ini mempertanyakan standar, proses, serta kelayakan masa tempuh yang begitu singkat untuk sebuah gelar tertinggi di ranah akademis (S3).

​”Kelulusan doktor dalam waktu satu tahun memicu pertanyaan besar terkait pemenuhan beban SKS, proses riset disertasi yang mendalam, hingga peer-review jurnal internasional yang biasanya memakan waktu berbulan-bulan bahkan tahunan,” ungkap salah satu perwakilan pengamat akademis.

​Fenomena “Doktor Kilat” di kalangan pejabat publik ini dikhawatirkan dapat menggerus citra dan marwah akademik di Indonesia jika tidak disertai transparansi proses yang akuntabel. Publik kini terbelah antara mengagumi efisiensi sang jenderal atau mempertanyakan objektivitas sistem pendidikan tinggi kita.

​Bagaimana aturan sebenarnya? Apakah hal ini sah secara hukum pendidikan di Indonesia?

Sumber: Tempo.co