TANGERANGNEWS.CO.ID,Tangerang | Publik dibuat geger dengan dugaan pengabaian aturan hukum yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang. Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl Gading Serpong kini menjadi sorotan tajam setelah diduga kuat melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait jam operasional selama bulan suci Ramadhan, namun hingga saat ini tetap beroperasi tanpa tersentuh sanksi sedikitpun.

Ironi Penegakan Hukum: “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”

​Meski Bulan Ramadhan telah berlalu dan memasuki bulan Mei 2026, catatan hitam mengenai pembangkangan aturan di Black Owl Gading Serpong masih menyisakan luka bagi supremasi hukum di Kabupaten Tangerang. Ketidaktegasan instansi terkait memicu spekulasi liar di masyarakat: Apakah ada “upeti” di balik kokohnya dinding Black Owl?

Arogansi Oknum Satpam: Menantang Bupati dan Satpol PP

​Hal yang paling mengejutkan muncul dari pernyataan Koya Erik, oknum Satpam Black Owl Gading Serpong. Melalui pesan singkat WhatsApp, Erik secara terbuka melontarkan pernyataan yang bernada menantang dan meremehkan wibawa pemerintah daerah.

“Gimana bang, sama Bupati dan Satpol PP, yang waktu itu kirim berita, kita tunggu kok gak datang-datang,” cetus Erik dengan nada jemawa.

​Pernyataan ini dinilai sebagai penghinaan terhadap institusi negara. Seorang petugas keamanan setingkat satpam berani “menunggu” kedatangan Bupati dan Satpol PP, seolah-olah dirinya dan tempat kerjanya berada di atas hukum dan tidak tersentuh oleh siapapun.

Pertanyaan Besar untuk Pemkab Tangerang

​Ketidakmampuan Satpol PP Kabupaten Tangerang dalam menertibkan THM ini menimbulkan tanda tanya besar:

  1. Mengapa SE Bupati Tangerang diabaikan tanpa ada segel atau sanksi administratif?
  2. Apakah benar ada dugaan gratifikasi sehingga aparat penegak Perda seolah “tutup mata”?
  3. Sampai kapan wibawa pemerintah daerah dibiarkan diinjak-injak oleh tantangan seorang oknum satpam?

Desakan Publik

​Masyarakat mendesak agar Bupati Tangerang dan Kepala Satpol PP segera mengambil tindakan nyata. Jika Black Owl Gading Serpong tetap dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka hal ini akan menjadi preseden buruk bahwa aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil, sementara pengusaha hiburan malam memiliki kekebalan hukum.

Jangan sampai publik menyimpulkan bahwa hukum di Kabupaten Tangerang benar-benar telah mati.