TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Keadilan mulai menemukan titik terang bagi petugas pemadam kebakaran (Damkar) Kota Tangerang. Polsek Pinang resmi melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SL terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Hidayat, petugas piket Damkar Pos Pinang.

​Penahanan ini dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2026, tepat setelah SL menjalani rangkaian pemeriksaan intensif sebagai tersangka di Mapolsek Pinang.

Kronologi Singkat: Luka di Tengah Tugas Mulia

​Insiden memilukan ini bermula pada Jumat, 10 April 2026 silam, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, korban (Hidayat) sedang menjalankan kewajibannya sebagai garda terdepan di Pos BPBD/Damkar Pinang, Jalan HR Rasuna Said, Kunciran Jaya. Namun, niat tulus melayani masyarakat justru berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan oleh tersangka.

Kooperatif Namun Tetap Diproses Hukum

​Kapolsek Pinang, IPTU Adityo Wijanarko, mengonfirmasi bahwa tersangka SL memenuhi panggilan penyidik secara mandiri.

​”Penahanan dilakukan setelah tersangka memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif tanpa perlu dilakukan penjemputan paksa. Saat ini, proses penahanan dilakukan di Polsek Pinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Adityo.

Ancaman Penjara Di Atas 4 Tahun

​Polisi tidak main-main dalam menangani kasus kekerasan terhadap petugas publik. Tersangka SL kini dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman penjara di atas empat tahun.

Publik Menanti Keadilan

​Kasus ini sempat memicu reaksi keras dari warga Tangerang yang menyayangkan aksi kekerasan terhadap petugas pemadam kebakaran. Penahanan SL diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapapun agar menghormati petugas yang sedang berjaga demi keselamatan masyarakat.(ceng)