TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Wacana pengenaan denda bagi warga yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) mulai mencuat dan memantik perhatian publik. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) akhirnya angkat bicara, meluruskan maksud di balik rencana kebijakan tersebut.

Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa wacana ini muncul bukan tanpa alasan. Tingginya angka kehilangan KTP-el setiap tahun dinilai telah membebani anggaran negara secara signifikan.

“Setiap tahun kami mencetak sekitar 22 juta hingga 27 juta blangko KTP-el. Ini bukan angka kecil, dan biayanya sangat besar,” ujarnya dalam wawancara bersama Radio Pro3 RRI, Rabu (22/4/2026).

Dengan harga satu keping blangko mencapai sekitar Rp10.088, total anggaran yang harus digelontorkan negara bisa menyentuh angka Rp250 miliar per tahun. Ironisnya, jutaan KTP-el tersebut dilaporkan hilang setiap tahunnya.

Data Dukcapil menunjukkan angka kehilangan yang mencengangkan—bisa mencapai 2 hingga 3 juta kasus per tahun. Artinya, setiap hari ribuan warga melaporkan KTP mereka hilang, baik karena lupa, kelalaian, maupun sebab lainnya.

Namun, Teguh menegaskan: ini bukan soal menghukum, tapi soal mendidik.

“Filosofinya bukan pada dendanya, tetapi bagaimana masyarakat lebih peduli dan bertanggung jawab terhadap dokumen kependudukan,” tegasnya.

Meski begitu, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan diterapkan secara kaku. Warga yang kehilangan KTP akibat kondisi darurat seperti kebakaran, banjir, atau bencana alam dipastikan tidak akan dikenakan sanksi.

“Yang kami sasar adalah kelalaian, bukan musibah,” imbuhnya.

Wacana ini sendiri telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, namun masih dalam tahap awal. Untuk bisa diterapkan, aturan tersebut harus melalui revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasalnya, dalam aturan yang berlaku saat ini, seluruh layanan administrasi kependudukan diwajibkan gratis tanpa pungutan biaya.

“Kalau ada denda, itu harus melalui revisi undang-undang. Karena saat ini prinsipnya layanan adminduk itu cepat, mudah, dan gratis,” jelas Teguh.

Kini, publik menanti: apakah wacana ini akan benar-benar diterapkan, atau hanya menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih menjaga identitasnya?

Sumber : Suara.com