TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Tabir gelap praktik lancung di balik dinding ruang kerja jaksa akhirnya tersingkap. Dalam sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Serang hari ini, terungkap fakta mengerikan mengenai bagaimana jabatan digunakan untuk memeras warga negara demi keuntungan pribadi.
Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Desember 2025 ini menyeret tiga oknum jaksa: Herdian Malda Ksatria (Eks Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang), serta Rivaldo Valini dan Redy Zulkarnaen (Jaksa Kejati Banten). Mereka diduga kuat menjadikan kantor pemerintahan sebagai tempat kompromi jahat untuk bertransaksi perkara.
Modus “Uang Terima Kasih” dan Penangguhan Berbayar
Dalam persidangan yang berlangsung dramatis, sejumlah saksi membeberkan kronologi pemerasan terhadap dua animator, Tirza Angelica dan Chi Hoon Lee (WN Korea Selatan).
- Kode Rp50 Juta di Kejati Banten: Saksi Rosmawati (pegawai PT SSE) mengungkap bahwa Jaksa Rivaldo secara terang-terangan meminta “uang tanda terima kasih” sebesar Rp50 juta saat proses P-21. “Harus tunai, tidak mau transfer,” ujar Rosmawati menirukan ucapan sang jaksa. Akhirnya, amplop cokelat berisi Rp30 juta diserahkan langsung di ruang kerja jaksa tersebut.
- Tarif Penangguhan Penahanan Rp300 Juta: Fakta lebih gila terungkap di Kejari Kabupaten Tangerang. Eks pengacara terdakwa, Aryo Seno, mengaku diminta uang Rp300 juta oleh Malda Ksatria jika ingin kliennya tidak ditahan. Setelah negosiasi alot, “harga” penangguhan disepakati turun 50%, dengan setoran bertahap melalui jaksa penuntut lainnya.
Total Rp2,4 Miliar: Keadilan yang Diperdagangkan
Total uang yang berhasil dikeruk dari kedua animator tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp2,4 miliar. Penyetoran dilakukan secara sporadis dengan nilai bervariasi antara Rp30 juta hingga Rp700 juta per transaksi.
Tragisnya, kasus ITE yang menjerat kedua animator ini diduga sengaja dibuat “mandek” sebagai alat sandera agar para korban terus menyetor uang.
Sinergi atau “Main Mata”?
Publik kembali dibuat geram dengan rekam jejak penanganan kasus ini. Meski awalnya ditangkap oleh KPK melalui OTT pada 17 Desember 2025, hanya dalam waktu dua hari, KPK menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung dengan dalih “Sinergi Antar Lembaga”.
“Inilah potret hukum di negeri ini. Tempat yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan justru berubah menjadi meja negosiasi kriminal.”
Daftar Terdakwa Skandal Jaksa Banten:
- Herdian Malda Ksatria (Eks Kasi Pidum Kejari Kab. Tangerang)
- Rivaldo Valini (Jaksa Kejati Banten)
- Redy Zulkarnaen (Jaksa Kejati Banten)
- Maria Sisca (Swasta/Penerjemah)
- Didik Priyanto (Eks Pengacara Korban)
Sidang akan terus dilanjutkan untuk menggali lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam jaringan “Mafia Perkara” di wilayah Banten ini. Masyarakat menuntut hukuman maksimal bagi mereka yang telah melacurkan seragam dan institusi demi tumpukan rupiah.(ceng)

Tinggalkan Balasan