TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pemuda berinisial AL (21), warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, diduga melakukan pemerkosaan berulang terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun, sekaligus memeras korban menggunakan rekaman video.

Kasus ini kini ditangani oleh Satreskrim Polres Serang.

Dilakukan Berulang, Direkam Tanpa Sepengetahuan Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi keji tersebut diduga dilakukan lebih dari sekali, yakni pada Desember 2025 dan Februari 2026. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan di salah satu ruangan sekolah yang tidak jauh dari rumah korban dan pelaku.

Tak hanya melakukan kekerasan seksual, pelaku juga merekam aksinya secara diam-diam menggunakan ponsel, lalu menjadikan video tersebut sebagai alat ancaman.

Diperas dengan Ancaman Video
Dengan rekaman tersebut, pelaku diduga memaksa korban untuk menuruti berbagai permintaan, termasuk memberikan uang dan perhiasan milik keluarganya.

“Pelaku memanfaatkan video untuk memeras korban. Ia meminta uang tunai dan emas, total kerugian sekitar Rp5,5 juta,” ungkap AKP Andi Kurniady.

Terungkap dari Kecurigaan Orang Tua
Kasus ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga karena uang tabungan dan perhiasan di rumah sering hilang. Kecurigaan semakin kuat saat ditemukan percakapan di ponsel korban yang berisi ancaman dan permintaan dari pelaku.

Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual dan pemerasan. Keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Keprihatinan Mendalam Aparat
Pihak kepolisian menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini, mengingat korban masih di bawah umur dan mengalami tekanan berlapis—fisik, psikologis, hingga ekonomi.

Proses Hukum Berlanjut
Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus serta mengumpulkan bukti tambahan.(ceng)