TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang mengambil langkah tegas dalam menyikapi maraknya kecelakaan di Jalan Raya Pasar Kemis. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pidana di balik kerusakan jalan yang diduga kuat menjadi “ranjau” maut bagi para pengendara.
Kanit Gakkum Polresta Tangerang, Ipda Rani Purbawa, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap penyebab empat kecelakaan beruntun yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Jalan Rusak Jadi Sorotan Utama
Berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, Ipda Rani Purbawa menjelaskan bahwa faktor penyebab kecelakaan bersifat kompleks. Namun, kondisi infrastruktur yang buruk menjadi poin yang tidak bisa diabaikan.
“Penyebab kecelakaan bisa beragam, mulai dari faktor kelalaian pengendara (human error) hingga kondisi lokasi kejadian yang berada di sekitar jalan rusak,” ujar Purbawa, Jumat (13/2/2026).
Mengingat empat kecelakaan tersebut terjadi di titik yang sama, Polresta Tangerang menegaskan bahwa status jalan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Potensi Pidana Bagi Penyelenggara Jalan
Langkah paling signifikan yang diambil kepolisian saat ini adalah rencana koordinasi dengan instansi terkait untuk mengkaji tanggung jawab pemeliharaan jalan. Purbawa menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya unsur pidana akibat kelalaian pemeliharaan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten.
“Jalan Raya Pasar Kemis ini statusnya kan Jalan Provinsi. Kami akan mendalami peran Dinas PUPR guna mengkaji kemungkinan adanya unsur pidana terkait dugaan kelalaian atas kondisi jalan rusak yang memicu kecelakaan ini,” tegasnya.
“Iya, akan kami selidiki,” tambahnya singkat namun tegas.
Poin Penting Penyelidikan:
- Lokasi: Jalan Raya Pasar Kemis (Wewenang Pemprov Banten).
- Insiden: Empat kecelakaan dalam beberapa pekan terakhir di ruas yang sama.
- Fokus Penyelidikan: Sinkronisasi antara kelalaian manusia dan kelalaian penyelenggara jalan (Pasal 273 UU LLAJ).
- Tindakan Lanjut: Koordinasi lintas instansi dan pemanggilan pihak terkait jika ditemukan bukti kuat.
Polresta Tangerang mengimbau pengguna jalan untuk ekstra waspada saat melintasi jalur tersebut, terutama saat cuaca buruk yang dapat menyamarkan lubang di jalanan.(ceng)

Tinggalkan Balasan