TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI mengambil langkah luar biasa menyikapi bencana pencemaran bahan kimia yang melumpuhkan ekosistem Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tidak akan segan menyeret pihak korporasi dan pengelola kawasan ke jalur perdata demi menuntut ganti rugi kerusakan lingkungan yang masif.
Langkah hukum ini diambil menyusul kebakaran gudang bahan kimia di Serpong, Tangerang Selatan, yang menyebabkan limbah beracun meluap hingga ke Teluk Naga.
Gugatan Berlapis: Pidana dan Perdata
Menteri Hanif menyatakan bahwa selain proses pidana yang tengah digarap kepolisian, KLH akan menggunakan “senjata” hukum melalui UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam Pasal 87 dan 90 UU 32 Tahun 2009,” tegas Hanif saat meninjau langsung lokasi gudang pestisida yang terbakar, Jumat (13/2/2026).
Langkah ini diambil karena dampak pencemaran diprediksi sangat luas dan berjangka panjang. Aliran limbah kimia diketahui mengalir dari Sungai Jaletreng sejauh 9 kilometer hingga bermuara di Sungai Cisadane.
Audit Lingkungan Paksa dan Sanksi Administratif
Tak hanya berhenti di meja hijau, KLH juga menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah. Pengelola kawasan maupun tenant yang terlibat diwajibkan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh untuk memetakan kerusakan yang terjadi.
Poin Utama Penegakan Hukum KLH:
- Gugatan Perdata: Menuntut ganti rugi atas kerusakan ekosistem air sepanjang 9 km.
- Proses Pidana: Berkolaborasi dengan Polres Tangerang Selatan untuk menyelidiki unsur kelalaian penyebab kebakaran.
- Sanksi Administratif: Perintah audit lingkungan presisi bagi pengelola kawasan.
- Dampak Luas: Pencemaran terpantau menjangkau hingga kawasan pesisir Teluk Naga.
“Ini mungkin akan panjang ceritanya. Kami memerintahkan pengelola kawasan untuk melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” pungkas Hanif.(ceng)

Tinggalkan Balasan