‎TANGERANGNEWS.CO.ID,Kota Tangerang | Pemasangan tiang optik, yang di pasang di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Vivo Cipondoh, diduga tidak izin instansi pemerintah kota Tangerang. Rabu, 08/10/2025.‎‎

Padahal sudah jelas bahwa di Kota Tangerang tidak boleh adanya pemasangan tiang optik berdasarkan peraturan daerah (perda) kota Tangerang nomor 9 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara komunikasi.

‎‎Diduga manajemen SPBU Vivo yang beralamat di jalan raya Hasyim Ashari, nomor 25, Kota Tangerang melanggar apa yang sudah di atur oleh pemerintah daerah.‎‎

Deni, pengawas lapangan, saat dikonfirmasi ia membenarkan memang tidak izin ke instansi terkait dikarenakan itu adalah lahan Vivo Cipondoh.‎‎

“Kan ini di lahan Vivo Cipondoh bang, mengapa harus izin ke instansi terkait, saya di izinkan oleh manajemen Vivo Cipondoh,”ujarnya.

‎‎Kemudian Sutisna, petugas keamanan Vivo Cipondoh mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah mengamankan vendor yang ingin pasang tiang.

‎‎”Saya hanya melakukan pengamanan saja pak, pihak vendor sudah mendapatkan izin dari pihak manajemen Vivo Cipondoh untuk pemasangan tiang fiber optik,”ungkapnya.‎‎

Toni, Oknum TNI dari kodim Tangerang, mengatakan bahwa dirinya hanya menjaga tiang tersebut agar tidak hilang.‎‎

“Kalau saya disini supaya tidak ada yang ganggu, kalau sampeyan kesini mau apa, saya tidak backup-backup pekerjaan ini,”jelas oknum TNI.

‎‎Seharusnya TNI berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu kebijakan dan keputusan politk yang dilakukan oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara Pemerintah dan DPR, seperti rapat konsultasi dan rapat kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.‎‎Akan tetapi, apa yang dilakukan oknum TNI tersebut seakan berbalik, tidak sesuai dengan tugas pokok Tri Darma Eka Karma(TRIDEK).‎‎

Saat berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.‎(Ceng)