TANGERANGNEWS.CO.ID, Serang | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna untuk menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025, Selasa (9/9/2025). Perubahan APBD ini menyesuaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait efisiensi anggaran di seluruh daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Banten, Fahmi Hakim, serta turut dihadiri Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah. Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan nota perubahan APBD Tahun 2025.

Gubernur Andra Soni menjelaskan, dalam laporan keuangan perubahan APBD 2025, pendapatan Provinsi Banten tercatat sebesar Rp10,50 triliun, sedangkan total belanja mencapai Rp10,81 triliun. Dengan demikian, terjadi defisit anggaran sebesar Rp305,98 miliar yang akan ditutupi melalui surplus pembiayaan dengan jumlah yang sama.

“Semoga dengan perubahan APBD ini bisa bermanfaat bagi masyarakat. Itu tujuan utama kita,” ujar Andra Soni.

Salah satu bentuk efisiensi anggaran dalam perubahan APBD 2025 adalah penyesuaian tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski demikian, Andra Soni memastikan tugas dan peran anggota dewan serta ASN tetap berjalan optimal untuk percepatan pembangunan dan penyelesaian berbagai permasalahan di Provinsi Banten.(ceng)