TANGERANGNEWS.CO.IDTangerang | Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mengamankan enam warga negara Pakistan yang tinggal di kawasan Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan laporan dari warga terkait keberadaan sebuah kedai kebab yang seluruh pegawainya diduga berasal dari luar negeri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga Pakistan tersebut diketahui tidak memiliki izin tinggal yang resmi untuk menetap di Indonesia, dan visa yang mereka miliki tidak sesuai dengan peruntukannya.

Identitas dan Status Visa Warga Pakistan yang Diamankan

Ke enam warga tersebut berinisial AK, MU, MA, NA, MFY, dan RB. Mereka memiliki berbagai jenis visa, termasuk visa investor yang diduga dipakai secara tidak sesuai.

  • AK, MU, dan MA memegang Visa Investor, yang dijamin oleh perusahaan di Jakarta. Namun saat dilakukan pengecekan, perusahaan tersebut tidak ditemukan keberadaannya di lokasi yang disebutkan. Bahkan, salah satu hanya berupa virtual office.
  • NA mengaku sebagai salah satu penanam modal di PT Moonlight Trading International.
  • MFY dan RB adalah penanam modal di PT Shariz Global Trading.

Hasil Pemeriksaan dan Temuan Perusahaan

Petugas melakukan pengecekan terhadap dua perusahaan di Jakarta Selatan yang diduga menanggung keberadaan mereka. Sayang, kedua perusahaan tersebut tidak ditemukan keberadaannya maupun aktivitasnya saat dicek di lapangan.

Tindakan Hukum dan Langkah Selanjutnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam warga negara asing tersebut dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Pernyataan dari Kepala Kantor Imigrasi

Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang, Indra Maulana Dimyati, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap warga asing yang tinggal di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan agar bisa segera ditindaklanjuti.(ceng)