TANGERANGNEWS.CO.ID, Tigaraksa | Tiga anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, yakni Sirojudin, Satibi, dan Andung, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pabrik es kristal yang diduga beroperasi tanpa izin di Jalan Anggrek Raya, Perumahan PWS Tigaraksa.

“Kami hanya melakukan pengawasan dan menanyakan perizinan kepada pemilik pabrik,” ujar Sirojudin kepada kabar6.com saat ditemui di lokasi, Rabu (2/7/2025).

Kedatangan petugas Satpol PP menggunakan mobil dinas hitam dengan pelat merah nomor polisi A-1166-V ini dilatarbelakangi laporan warga sekitar yang mengeluhkan dampak negatif keberadaan pabrik es tersebut.

Warga mengungkapkan bahwa pabrik menggunakan air PAM untuk proses produksi, sehingga debit air yang mengalir ke rumah penduduk menjadi berkurang drastis. Lebih parah lagi, rembesan air dari pabrik bahkan merusak dinding bangunan milik LSM Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK).

Tak hanya itu, getaran mesin pabrik yang beroperasi terus-menerus mengganggu kenyamanan warga, ditambah lalu lalang truk pengangkut es kristal yang menimbulkan kebisingan dan kemacetan di kawasan perumahan.

“Kami berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang segera turun tangan untuk meneliti kandungan zat kimia dalam es yang dijual di sini. Ini demi kesehatan masyarakat,” ungkap salah satu warga dengan penuh kekhawatiran.

Warga juga menegaskan bahwa mendirikan pabrik di tengah komplek perumahan jelas melanggar peruntukan lahan dan sangat mengganggu ketentraman lingkungan. Mereka meminta pemerintah untuk segera meninjau ulang izin pabrik tersebut dan mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, petugas Satpol PP masih melakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti kasus ini.(ceng)