TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tangerang melaksanakan program strategis dalam rangka penataan estetika kota dan pengendalian kabel udara, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 117 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan infrastruktur jaringan utilitas. Kegiatan ini dijalankan oleh Bidang Tata Ruang yang merupakan bagian dari tim satgas penertiban dan pengawasan utilitas kota Tangerang.
Taufik Syahzaeni, ST, M.Si, M.Sc, Kepala DPUPR Kota Tangerang, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya akan fokus pada jalan-jalan umum yang sering dilalui, tetapi juga akan menyasar ke dalam perumahan dan perkampungan sebagai langkah lebih lanjut. “Prioritas kami adalah pada jalan utama, dan ke depannya, kami juga akan memasuki wilayah pemukiman,” ujar Taufik.
Aa Chairul Samsudin, Kepala Bidang Tata Ruang, menambahkan bahwa penataan kabel udara akan dilakukan secara bertahap. “Kami sudah memulai dengan pendataan tiang-tiang kabel udara yang akan menjadi target pengawasan dan penertiban,” kata Aa Chairul. “Sosialisasi kepada penyedia jasa layanan utilitas dan konsultasi hukum juga telah kami laksanakan.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses ini bertujuan untuk secara bertahap merelokasi kabel-kabel udara ke sistem jaringan di bawah tanah, khususnya di ruas jalan utama kota, sehingga diharapkan dapat memperbaiki tampilan estetika kota. “Target awal kami pada tahun 2024 meliputi tiga ruas jalan utama, yakni Jalan M. Toha, Lio Baru, dan Jalan H. Mansyur, yang saat ini sedang dalam proses pembangunan dan pelebaran,” terang Aa Chairul.
Pemkot Tangerang berkomitmen untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan estetika kota, mendukung kehidupan warga yang lebih nyaman dan kota yang lebih tertata.(red)