TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kabupaten Tangerang merayakan pencapaian baru dalam bidang pertanian dan kearifan lokal dengan resmi menerima sertifikat indikasi geografis untuk Rambutan Parakan. Acara penyerahan sertifikat ini diselenggarakan di Hotel Arya Duta Lippo Karawaci, Tangerang, dan dihadiri oleh Pejabat Bupati Tangerang, Andi Ony, serta staf ahli Menteri Hukum dan HAM, Lucky Agung Binarto.
Pejabat Bupati Tangerang, Andi Ony, menyatakan kebanggaannya atas pengakuan ini. “Alhamdulillah, kami sangat bangga karena Rambutan Parakan kini secara resmi terdaftar dan mendapatkan pengakuan sebagai indikasi geografis,” ujar Andi Ony. “Ini adalah kebanggaan tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang.”
Rambutan Parakan, yang dikenal dengan keunikan dan kualitasnya yang tinggi, kini telah mendapatkan pengakuan hukum yang memberikan perlindungan serta menambah nilai tambah bagi produk ini di pasar nasional maupun internasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lucky Agung Binarto, mewakili Kementerian Hukum dan HAM, menyampaikan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang. “Kami mengucapkan selamat karena Kabupaten Tangerang telah menjadi yang pertama di Provinsi Banten yang terdaftar indikasi geografisnya,” kata Lucky. “Ini merupakan langkah awal yang baik untuk mendorong daerah lain di Provinsi Banten untuk mendaftarkan kekayaan indikasi geografis mereka.”
Dengan sertifikat ini, diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kebanggaan lokal namun juga membuka peluang ekonomi lebih luas bagi petani dan pelaku usaha di Kabupaten Tangerang untuk memasarkan Rambutan Parakan sebagai produk unggulan.
Pengakuan indikasi geografis Rambutan Parakan menandai komitmen bersama antara pemerintah daerah dan pusat dalam melestarikan dan mengembangkan potensi lokal agar lebih dikenal dan memiliki daya saing yang lebih tinggi di kancah yang lebih luas.(wld)