Pemasangan Kabel FO Milik ICONNET Diduga Tabrak Aturan Perda di Kelapa Dua Tangerang

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tangerangnews: kabel fiber optik yang akan berjalan di Kecamatan Kelapa Dua meskipun diduga tidak kantongi izin

Foto tangerangnews: kabel fiber optik yang akan berjalan di Kecamatan Kelapa Dua meskipun diduga tidak kantongi izin

TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Maraknya kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang maupun kabel FO yang menimbulkan kesemrawutan. Senin, 25/03/2024.

Seperti pemasangan Kabel FO milik ICONNET di Jalan Mendut Raya dan Jalan Prabu Siliwangi, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang diduga tak memiliki Izin dan merusak estetika Kota.

Kendati tak berizin, Perusahaan ini sepertinya memaksakan project pemasangan Kabel FO miliknya, hal itu dilakukannya demi menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka lebih baik main kucing-kucingan daripada melengkapi dokumen perizinannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prio, Pengawas dari PLN menjelaskan saat dilokasi bahwa ia tidak mengerti terkait izin tersebut itu semua diatasi oleh orang kantor. 10/03

Baca Juga :  Fly Over Cisauk Menjadi Perhatian Bupati Tangerang, Agar Bisa Mengurai Kemacetan

“Ini Kabel internet buat meteran projeknya punya PLN yang bertujuan untuk pasca bayar, sedangkan kalau terkait izin urusannya sama orang kantor,” jelas Prio.

Ini akan menjadi bahan pertimbangan kedepannya, semua terkait perizinan Pekerjaan itu seharusnya orang yang bekerja juga mengetahui bahwa ia sedang melakukan pekerjaan yang dilakukan.

Fadlan selaku pengawas lapangan dari ICONNET saat dikonfirmasi mengenai pemasangan di wilayah Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, ia memberitahukan bahwa penarikan tersebut sekitar 30 Kilometer.

” Kayaknya kalau untuk wilayah Kelapa Dua kurang lebih 30 km,” ujarnya. 10/03

Lanjut Prio, ia mengatakan melalui pesan WhatsApp bahwa terkait perizinan sudah diurus. 25/03

Baca Juga :  Tempat Hiburan Malam di Tangerang Langgar Aturan Ramadhan, Masyarakat Minta Tindakan Tegas

“Ada apa bang, Saya tempo hari sudah kordinasi sama korlapnya, dia bilang untuk perizinan satu pintu, setahu saya kemarin dia ada pengawalan dari TNI setiap tarikan kabel,” katanya.

Kemungkinan besar pemasangan kabel FO milik ICONNET ini diduga dibekingi oleh sejumlah oknum, sehingga mereka tanpa rasa takut menjalankan projectnya meski tak kantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

beberapa titik disudut Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Ketua Panitia Konser TLF, Berhasil Diamankan Satreskrim Polresta Tangerang

Ditegaskan, bahwa bilamana ada pemasangan kabel FO wajib memiliki surat rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika, serta dilengkapi izin dari Dinas PUPR, bahkan di kota-kota besar sudah melarang adanya aktivitas pemasangan kabel udara.

Diminta untuk Instansi yang berwenang segera menindak lanjuti ICONNET yang diduga melakukan pemasangan kabel FO tanpa dibekali dengan izin yang lengkap.

Karena menurut informasi dari beberapa narasumber, project kabel FO milik ICONNET yang diduga tak berizin tersebut, rencananya mereka akan melakukan pemasangan kabel FO yang tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang.

Saat berita ini diterbitkan, Pemangku Kebijakan Camat Kelapa Dua, Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Tangerang belum dikonfirmasi.

Penulis : Saepudin

Berita Terkait

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil
Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran
Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan
Desa Malangnengah Gelar Lomba Keagamaan dan Budaya Sambut HUT RI dan Maulid Nabi
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Tangerang di Deklarasi “Tangerang Semakin Gemilang”
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 12:04 WIB

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Senin, 9 September 2024 - 15:17 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi

Minggu, 8 September 2024 - 21:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil

Selasa, 3 September 2024 - 22:28 WIB

Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB