TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Semakin banyak kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan kesemrawutan.
Seperti penarikan Kabel FO milik Indihome di sepanjang Jalan Moh. Toha, Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, yang nampak merusak estetika kota. Selasa, 13/02/2024.
Di beberapa titik disudut Kota Tangerang, Kabel FO terlihat tak beraturan. Padahal sudah jelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.
Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara di Kota Tangerang.
Perusahaan provider Indihome ini sepertinya menghindari “Cost Social” yang lebih tinggi, sehingga mereka enggan mengikuti peraturan Kota Tangerang yang melarang pemasangan tiang dan kabel udara.
Salah satu pekerja mengatakan bahwa ia tidak mengetahui terkait perizinan kabel tersebut.
“Saya cuma pekerja pak, nanti di telepon dulu ke pengurusnya, ini vendornya dari PT.AJA (Indihome) yang beralamat di Gandasari dumpit,” katanya.
Tidak selang beberapa lama Kopral Sigit yang bertugas di Komando Resort Militer (KOREM) 052/ Wijayakrama, Jalan Boulevard Diponegoro No.108, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, mengakui sebagai Korlap dari PT.AJA (Indihome).
Saat dikonfirmasi oleh awak media ia menjelaskan bahwa terkait perizinan semua sudah ada di kantor bahwasanya ini pekerjaan punya keponakannya dan ia hanya membantu.
“Kalau terkait perizinan Abang datang aja ke kantor, soalnya untuk izin wilayah tidak ada bang, ini dikerjakan malam hari karena agar tidak menggangu aktivitas lalu lintas dan untuk Surat Perintah Kerja (SPK) bukan di pegang saya,” jelasnya.
Dengan nada yang sedikit keras ia menantang awak media untuk menayangkan berita.
“Saya Kopral Sigit dari KOREM, kalau ingin naikkan berita naikan saja asal sesuai,” ucap Sigit dengan nada kesal.
Sangat di sayangkan institusi Tentara Negara Indonesia (TNI) tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Penulis : Saepudin