TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta Barat | Video penangkapan Saipul Jamil telah menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, pedangdut terkenal beserta asistennya dipukuli karena menolak diamankan di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (05/01/2024) lalu.
Tindakan kekerasan dan makian terhadap Saipul Jamil terdengar dalam rekaman tersebut. Pada saat penangkapan, Saipul Jamil dan asistennya, Steven, tertangkap karena diduga membeli sabu dari seorang pengedar narkoba berinisial R (18).
“Saudara R diamankan di kediamannya di wilayah Kedaung Kali Angke dan dia mendapatkan barang-barang tersebut, ini yang sedang kami cari dan dalami,” kata Syahduddi dalam konferensi pers pada Sabtu (06/01/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
R berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,21 gram. Menurut keterangan dari R, Steven membeli sabu dari dirinya.
“Saya beli itu di R,” ujarnya.
Tiga anggota polisi, berinisial Iptu H, Iptu ZM, dan Iptu AW, terbukti melanggar Standard Operating Procedure (SOP) selama proses penangkapan Saipul Jamil dan asistennya, Steven, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Jum’at, 12/01/2024.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, mengonfirmasikan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Metro Jakarta Barat.
“Dari hasil pemeriksaan, memang terbukti ketiga anggota tersebut melakukan pelanggaran prosedur,” ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Jumat (12/01/2024).
Pelanggaran yang diidentifikasi antara lain adalah membiarkan warga melakukan kekerasan terhadap Steven, yang merupakan pengguna narkoba. Selain itu, ketiga anggota polisi juga gagal meyakinkan pelaku bahwa mereka adalah petugas kepolisian.
“Meskipun anggota tersebut sudah mengatakan kami polisi dan menunjukkan tanda lencana kepolisian, namun itu belum cukup untuk meyakinkan tersangka untuk mematuhi perintah petugas untuk berhenti,” ujar Syahduddi.
Akibat pelanggaran tersebut, Steven yang saat itu sedang mengemudikan mobil berhasil melarikan diri bersama Saipul. Anggota polisi berinisial H, ZM, dan AW akan menghadapi sidang etik untuk menentukan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, selain dibebastugaskan, dia juga nanti akan menjalani sidang untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Syahduddi.
Apapun itu Polri memiliki aturan terhadap personilnya apabila ada yang melakukan pelanggaran akan di kenakan sanksi.
“Karena ini menjadi aturan yang berlaku di institusi Polri untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran anggota yang terlibat atau diduga melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Selain ketiga anggota polisi, pihak kepolisian juga berhasil menangkap dua warga sipil berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil dan Steven. Keduanya melakukan pemukulan terhadap Steven dan menghina Saipul di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, Steven dan R dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika. Minggu, 14/01/2024.