TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Terjadi lagi intimidasi terhadap wartawan dalam suatu pengerjaan proyek betonisasi yang beralamat Perumahan Sari Bumi, Jalan Sawo 1 Blok D, 58/59 RW 018, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Rabu, 29/11/2023.
Pada saat wartawan ingin menggali informasi, terkait proyek tersebut ada seseorang yang mengaku bernama jek (nama samaran) sebagai pengurus RW setempat ia mencoba menghalangi untuk tidak melakukan pengambilan gambar.
“Woy mau kemana, orang lagi kerja jangan ganggu-ganggu, udah cabut, cabut, cabut, ini kampung gua, lu mau ngapain disini udah cabut,”ucapnya dengan nada tinggi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya ia kembali tidak terima saat dikonfirmasi terkait pelaksana dan mandor pekerjaan tersebut.
“Gua bukan dari mana-mana, ini kampung gua dan ini wilayah gua sebagai pengurus RW, pemborongnya tidak ada, kalau lu mau tahu tanya aja sama si IN (nama inisial), gua enggak pernah ganggu-ganggu kerjaan lu jadi lu tidak usah ganggu kerjaan gua, disini gua humas RW yang pegang sini,”ungkapnya dengan gaya seperti preman menunjuk muka wartawan.
Jelas tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
saat berita ini diterbitkan pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.