TANGERANGNEWS.CO.ID | Mempersiapkan gelaran Pemilu 2024 mendatang, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menandatangani Perjanjian Hibah Daerah dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dilakukan di Ruang Rapat Wali Kota, beluma lama ini. Hibah ini ditujukan untuk memberikan dukungan finansial kepada KPU.
“Hibah ini sebagai wujud dari komitmen kami terhadap demokrasi dan mendukung penyelenggaraan Pemilu yang bermutu, transparan dan sukses,” ujar Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.
Adapun dana yang disalurkan mengikuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD, bahwa dana dapat disalurkan dalam dua tahap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tahap 1 dengan presentase 40 persen dari nilai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebesar Rp 24,4 miliar disalurkan pada tahun 2023. Selanjutnya, untuk tahap kedua sebesar 60 persen dari NPHD sebesar Rp 36,7 miliar yang disalurkan pada tahun 2024.
“Partisipasi serta peran dari seluruh pihak dapat semakin memperkuat demokrasi, keadilan, dalam penyelenggaraan Pemilu di Kota Tangerang,” lanjutnya.
Adapun dalam hal ini Pemkot Tangerang mengalokasikan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang tahun 2023 dan APBD 2024. Arief juga berharap, pemberian dana hibah ini dapat membantu menyukseskan Pemilu 2024 yang akan datang.
“Semoga ikhtiar kita ini dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan bangsa Indonesia di masa depan,” ujarnya.