Menpan-RB Sebut Pegawai Honorer Tidak Dapat THR

Sabtu, 1 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

Foto : MenPAN-RB Azwar Anas (tangerangnews.co.id)

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pegawai honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Ia mengatakan pihaknya hanya mengatur THR yang diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) yang digaji menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Honorer enggak. Yang diatur kan ASN dengan yang digaji pemda dan digaji APBN,” kata Azwar di kantor Kemenko PMK seperti dikutip dari detik.com.Rabu (29/3).
Namun, Azwar menyebut ada perbedaan THR pada tahun ini bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru. Mereka yang tahun sebelumnya tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), tahun ini akan mendapatkan THR berupa tunjangan profesi sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Proyek Jaringan Irigasi Milik PUPR Provinsi Banten Diduga di Kerjakan Asal Asalan.

“Bagi guru yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, yang mereka selama ini tidak mendapatkan tunjangan kinerja, akan mendapatkan tunjangan profesi guru 50 persen,” ujar Azwar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS mulai dilakukan 4 April 2023.

Tahun ini, besaran THR yang diberikan kepada PNS sama dengan tahun lalu. Di mana hanya menggunakan perhitungan gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga :  Fornas VII Resmi Ditutup, Provinsi Banten Sabet Peringkat Empat Nasional

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani.

Berita Terkait

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Perdana, Siap Tandatangani MoU untuk Perkuat Jurnalisme
Gagal Seleksi PPPK, 28 Honorer Banten Terhenti Langkahnya Meski Sudah Sanggah
Mahasiswa Tuntut Reformasi Manajemen Bank Banten, Kritik Kinerja dan Risiko Degradasi
Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten
Inflasi Tahunan Banten Capai 1,94% per Oktober 2024, Cilegon Teratas dengan Kenaikan 2,37%
Pj Gubernur Banten Lantik 73 Kepala Sekolah dan Pengawas dalam Upaya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Viral! Kontes Kecantikan Waria Gunakan Nama Aceh, Fachrul Razi Gandeng Firma Hukum Ujang Kosasih untuk Tindak Panitia dan Peserta
Kepala Disparpora Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penyewaan Lapak Stadion Maulana Yusuf
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 November 2024 - 20:02 WIB

SMSI Kabupaten Tangerang Gelar Rapat Kerja Perdana, Siap Tandatangani MoU untuk Perkuat Jurnalisme

Kamis, 14 November 2024 - 15:55 WIB

Gagal Seleksi PPPK, 28 Honorer Banten Terhenti Langkahnya Meski Sudah Sanggah

Minggu, 10 November 2024 - 16:22 WIB

Mahasiswa Tuntut Reformasi Manajemen Bank Banten, Kritik Kinerja dan Risiko Degradasi

Kamis, 7 November 2024 - 09:56 WIB

Penetapan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Fasilitas Kredit di Bank BJB oleh Kejati Banten

Rabu, 6 November 2024 - 10:01 WIB

Inflasi Tahunan Banten Capai 1,94% per Oktober 2024, Cilegon Teratas dengan Kenaikan 2,37%

Berita Terbaru