Pemkab Tangerang Mulai Berlakukan Parkir Berlangganan Januari 2023

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARA/Fauzan
Petugas mengempiskan ban sepeda motor di lokasi parkir liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/8/2022).

ANTARA/Fauzan Petugas mengempiskan ban sepeda motor di lokasi parkir liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/8/2022).

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, bakal memberlakukan parkir berlangganan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerahnya. Pemberlakuan parkir berlangganan tersebut direncanakan mulai pada Januari 2023.

“Parkir berlangganan ini insya Allah mulai diberlakukan Januari 2023, tentunya dengan tahapan melakukann sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga :  Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Sungai Cisadane, Kota Tangerang

Aturan anyar itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang dilakukan selumbari. Pemberlakuan parkir berlangganan, diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya akan menerapkan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Secara teknis, nantinya masyarakat mendapat stiker atau tanda yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir. Ada ketentuan.

Baca Juga :  Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Oli Palsu di Tangerang, Dua Orang Diamankan

“Untuk tarif parkir berlangganan ini sepeda motor dikenakan Rp 48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun, kalau mobil Rp 96 ribu,” kata Agus.

Adapun terkait pembayarannya, Agus menyebutkan, masyarakat dapat melakukannya melalui loket yang berada di Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa Dua. Mekanismenya, yakni mereka dengan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar parkir berlangganan.

Baca Juga :  Waduh! Video Seks Diduga Oknum Pegawai Pemkot Tangerang

Agus mengatakan, untuk saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya, juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.

“Parkir berlangganan ini berlaku di fasilitas pelayanan parkir yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi parkir tersebut juga memiliki tanda khusus parkir berlangganan,” terang Agus.

Berita Terkait

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses
KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi
Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil
Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran
Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku
Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan
Desa Malangnengah Gelar Lomba Keagamaan dan Budaya Sambut HUT RI dan Maulid Nabi
Maesyal Rasyid Berkomitmen Lanjutkan Pembangunan Tangerang di Deklarasi “Tangerang Semakin Gemilang”
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 September 2024 - 12:04 WIB

Gawat !! Mobil Avanza Hitam Terperosok, Diduga Akibat Pekerjaan Betonisasi CV. Graha Anugerah Sukses

Senin, 9 September 2024 - 15:17 WIB

KPU Kabupaten Tangerang Sedang disorot Oleh Ketua KIP, Terkait Keterbukaan Informasi

Minggu, 8 September 2024 - 21:58 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Baiturrahim Kampung Cibodas Kecil

Selasa, 3 September 2024 - 22:28 WIB

Diduga Dampak Dari Pembangunan Perumahan Paramount, Desa Kadu Jaya Kebanjiran

Minggu, 1 September 2024 - 21:29 WIB

Unit Reskrim Polsek Benda, Ungkap Obat Golongan G Berkedok Toko Buku

Berita Terbaru

Illustrasi.

Opini

Dinamis dan Tegak Lurus dalam Bahasa Politik

Jumat, 6 Sep 2024 - 07:00 WIB