Pemkab Tangerang Mulai Berlakukan Parkir Berlangganan Januari 2023

Sabtu, 24 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ANTARA/Fauzan
Petugas mengempiskan ban sepeda motor di lokasi parkir liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/8/2022).

ANTARA/Fauzan Petugas mengempiskan ban sepeda motor di lokasi parkir liar di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Banten, Senin (22/8/2022).

TANGERANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, bakal memberlakukan parkir berlangganan untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di daerahnya. Pemberlakuan parkir berlangganan tersebut direncanakan mulai pada Januari 2023.

“Parkir berlangganan ini insya Allah mulai diberlakukan Januari 2023, tentunya dengan tahapan melakukann sosialisasi terlebih dahulu. Semoga dengan adanya parkir berlangganan ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Tangerang,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid di Kabupaten Tangerang, Kamis (22/12/2022).

Baca Juga :  Ketinggian Air Sungai Cisadane Terpantau Aman Terkendali Pasca Penanganan Darurat

Aturan anyar itu merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten yang dilakukan selumbari. Pemberlakuan parkir berlangganan, diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 39 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan, pihaknya akan menerapkan parkir berlangganan yang dipungut selama setahun sekali sesuai dengan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. Secara teknis, nantinya masyarakat mendapat stiker atau tanda yang akan ditempel di kendaraan dan kartu parkir. Ada ketentuan.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Salurkan 61 Hewan Kurban Idul Adha 1445 Hijriah

“Untuk tarif parkir berlangganan ini sepeda motor dikenakan Rp 48 ribu dengan kuota 48 kali parkir selama satu tahun, kalau mobil Rp 96 ribu,” kata Agus.

Adapun terkait pembayarannya, Agus menyebutkan, masyarakat dapat melakukannya melalui loket yang berada di Samsat Balaraja dan Samsat Kelapa Dua. Mekanismenya, yakni mereka dengan membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus membayar parkir berlangganan.

Baca Juga :  Pemkab Optimalisasi Transaksi dan Pelayanan Publik, Capai 100% Sistem Pembayaran Digital

Agus mengatakan, untuk saat ini, Dishub Kabupaten Tangerang tetap memberlakukan parkir konvensional. Artinya, juru parkir tetap bertugas di lokasi parkir untuk menarik retribusi kendaraan yang belum ikut program parkir berlangganan.

“Parkir berlangganan ini berlaku di fasilitas pelayanan parkir yang sudah disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang. Lokasi parkir tersebut juga memiliki tanda khusus parkir berlangganan,” terang Agus.

Berita Terkait

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya
Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai
Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku
Klarifikasi Ibu Kandung Terkait Video Viral Dugaan Pencabulan oleh Oknum Ustad di Sukadiri, Tangerang
Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025
Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung
Warga Cisalak Tolak Rencana Pembangunan TPU oleh Dinas Perkim Tangerang
Penembakan Tragis di Rest Area KM. 45 Tol Tangerang-Merak: Bermula dari Peminjaman Mobil Rental
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:18 WIB

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Aplikasi Absen Online ASN-G Pemkab Tangerang Lumpuh: Gangguan Internet Hambat Kinerja Pegawai

Senin, 13 Januari 2025 - 09:56 WIB

Korban Membuat Laporan Pengeroyokan ke Polsek Panongan : APH Diminta Segera Tangkap Pelaku

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:35 WIB

Bapemperda DPRD Kota Tangerang, 16 Raperda Akan Akan Dimasukan Pada Propemperda Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 08:29 WIB

Pengunjung vs Petugas Keamanan : APH Diminta Tindak Tegas Pengeroyokan Terhadap Pengunjung

Berita Terbaru

Bagus vendor oksigen berkunjung di kediaman RW

Hukum & Kriminal

Vendor OKSIGEN Diduga Suap RW, Demi Kelancaran Pekerjaannya

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:18 WIB