TANGERANGNEWS.CO.ID, Bandung | Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengungkapkan keprihatinannya terkait penyaluran dana hibah di Provinsi Jawa Barat pada era kepemimpinan Ridwan Kamil. Dalam beberapa kesempatan, Dedi menyebutkan adanya ketimpangan besar dalam pemberian dana hibah, di mana satu lembaga menerima dana hingga Rp 50 miliar, sementara Satpol PP hanya mendapatkan Rp 500 juta
Menurut data yang diperoleh Tangerangnews.co.id, pada Minggu (27/4), besaran dana hibah yang diberikan kepada sejumlah lembaga dinilai sangat fantastis, seperti Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Ruzhan yang menerima Rp 30 miliar dan Masjid Muthmainnah sebesar Rp 8 miliar. Namun, hingga kini belum jelas apakah dana tersebut benar-benar terealisasi dan apakah penerimanya valid atau merupakan yayasan fiktif.

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembenahan dalam manajemen penyaluran dana hibah, khususnya yang mengalir ke yayasan dan pesantren. Ia menyebutkan adanya yayasan bodong yang sempat menerima dana hibah, meskipun enggan merinci identitas yayasan tersebut.
“Upaya kita adalah membenahi tata kelola hibah agar tidak jatuh kepada pesantren yang itu-itu saja dan tidak hanya pada lembaga yang memiliki akses politik terhadap DPRD atau gubernur,” jelas Dedi.
Gubernur juga menyampaikan bahwa ke depan, distribusi dana hibah akan diarahkan lebih adil, dengan fokus membangun madrasah dan pesantren yang selama ini kurang memiliki akses terhadap kekuasaan dan politik. Penyaluran dana akan didasarkan pada pertimbangan teknis dan kebutuhan, bukan pertimbangan politik.
“Saya tanya, menurut Anda adil tidak jika ada yayasan yang menerima Rp 2 miliar, Rp 5 miliar, bahkan Rp 25 miliar, sementara ada satu lembaga yang menerima Rp 50 miliar? Banyak juga yayasan bodong yang menerima bantuan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari audit dan pembenahan, Pemprov Jabar akan mengubah mekanisme penyaluran dana hibah dengan tujuan agar prosesnya sesuai dengan prinsip keagamaan dan tata kelola yang baik.
Respon DPRD Jawa Barat
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Zaini Shofari, mengingatkan pentingnya memperhatikan pondok pesantren dalam alokasi dana hibah, terutama di tengah efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang berdampak pada pengurangan dana hibah.
“Pemprov Jabar sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sehingga pondok pesantren tetap harus diperhatikan melalui alokasi dana hibah,” ujar Zaini di Gedung DPRD Jabar, Bandung, Senin lalu.
Zaini juga menyambut baik langkah Pemprov Jabar yang mulai mencantumkan menu khusus pesantren dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan pengawasan penyaluran dana.
“Ini bagian dari perbaikan yang penting agar Perda yang sudah dibuat tidak diabaikan. Pesantren adalah bagian terbesar dari pendidikan keagamaan di Jawa Barat, sehingga perlu perhatian serius,” katanya.(PW)

Tinggalkan Balasan