TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang praktisi hukum, Rohim Matullah, S.H., M.H., M.M., oleh sejumlah oknum penagih utang jalanan atau yang dikenal sebagai ‘Mata Elang’ (Matel), kian memanas. Peristiwa yang terjadi di kawasan Jalan STPI Curug, Kabupaten Tangerang pada 9 Juni lalu ini, kini resmi bergulir ke ranah hukum tanpa ada celah kompromi.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (15/06), Rohim Matullah secara tegas menyatakan sikapnya di hadapan tim kuasa hukum, tokoh masyarakat, aktivis, dan puluhan awak media. Dengan mengedepankan supremasi hukum, korban menolak keras segala bentuk upaya perdamaian di luar pengadilan.
“Saya tidak menginginkan perdamaian dalam perkara ini. Saya meminta agar kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku hingga tuntas. Jangan sampai kejadian seperti ini terulang kembali dan masyarakat terus merasa resah dengan tindakan oknum-oknum yang bertindak di luar aturan,” tegas Rohim Matullah dengan nada berwibawa.
Tim Kuasa Hukum Siap Kawal Hingga Tuntas
Menanggapi ketegasan korban, Tim Kuasa Hukum yang terdiri dari para advokat senior: Andre Rizaldy, S.H., M.H., Martin Lubalu, S.H., M.H., M.Kn., Erik Setiadi, S.H., dan Kharisma J. Surbakti, S.H., M.M., CRA., menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus ini tanpa ampun.
Tim Kuasa Hukum menegaskan tiga poin utama dalam penanganan perkara ini:
- Objektif & Transparan: Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dalang dan pelaku pengeroyokan secara transparan demi menjamin rasa keadilan.
- Perlindungan Maksimal: Memastikan seluruh hak hukum korban terpenuhi dan terlindungi selama proses penyidikan berlangsung.
- Sikap Proaktif: Tim hukum akan terus memantau perkembangan penyidikan setiap harinya dan siap mengambil langkah hukum strategis jika ditemukan adanya hambatan atau intervensi dalam penanganan perkara.
Momentum Bersih-Bersih Aksi Premanisme Jalanan
Kehadiran berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh publik hingga aktivis dalam konferensi pers tersebut, menjadi bukti nyata bahwa publik sudah jengah dengan aksi premanisme berkedok ‘Mata Elang’. Kasus yang menimpa Rohim Matullah dinilai menjadi momentum krusial bagi kepolisian untuk melakukan pembersihan besar-besaran terhadap tindakan kekerasan jalanan yang meresahkan warga Tangerang dan sekitarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen dan profesional guna memberikan kepastian hukum, sekaligus memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi para pelaku maupun pihak-pihak yang menyokong tindakan melawan hukum tersebut.
Konferensi pers ditutup dengan desakan bersama agar pihak kepolisian segera mengambil langkah konkret, menangkap para oknum yang terlibat, dan membuka kasus ini secara benderang ke hadapan publik. Keadilan harus ditegakkan, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum harus tetap dijaga.(ceng)

Tinggalkan Balasan