TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Langkah berani dan tegas diambil oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang demi mengembalikan kenyamanan ruang publik. Mulai Jumat (22/5/2026), Pemkot Tangerang resmi memberlakukan uji coba penutupan dan sterilisasi kendaraan bermotor di kawasan ikonik Taman Elektrik, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat atas banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya aksi parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang selama ini meresahkan pengunjung. Kawasan Alun-Alun dan Taman Elektrik yang seharusnya menjadi tempat rekreasi keluarga yang nyaman, belakangan kerap dikeluhkan karena kesemrawutan lalu lintas dan tarif parkir tidak resmi yang mencekik.
Jadwal Sterilisasi & Lokasi Kantong Parkir Resmi
Penutupan dan sterilisasi kawasan Taman Elektrik ini rencananya akan diterapkan secara rutin setiap akhir pekan dengan jadwal sebagai berikut:
- Hari: Setiap Jumat, Sabtu, dan Minggu
- Waktu: Pukul 16.00 hingga 22.00 WIB
Bagi masyarakat yang ingin tetap menikmati suasana malam di Taman Elektrik, Pemkot Tangerang telah menyediakan tiga lokasi kantong parkir resmi yang aman dan terpantau:
- Area Masjid Raya Al-A’zhom
- Lapangan LP (Lembaga Pemasyarakatan)
- Stadion Benteng Reborn
Sanksi Sadis Menanti: Cabut Pentil Hingga Derek Instan!
Asisten Daerah I sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. Pemkot Tangerang bersama instansi terkait siap mengambil tindakan hukum yang tegas bagi warga maupun juru parkir (jukir) liar yang nekat melanggar.
”Hari ini kita lakukan uji coba penutupan. Semua kendaraan akan kita arahkan ke lokasi-lokasi parkir resmi yang telah kami tetapkan, yaitu di area Masjid Raya Al-A’zhom, Lapangan LP, dan Stadion Benteng Reborn,” ujar Mulyani saat memimpin jalannya uji coba di lapangan.
Mulyani juga menambahkan bahwa sanksi yang disiapkan mengacu pada peraturan ketertiban umum dan disiplin lalu lintas yang berlaku, dan dipastikan akan membuat efek jera.
”Kalau sanksi secara aturan cukup tegas. Bagi yang nekat melakukan parkir liar, sanksinya mulai dari pencopotan pentil, penggembosan ban, hingga penderekan kendaraan. Ke depan, sanksi ini akan terus diterapkan secara konsisten di area-area yang memang bukan tempat parkir resmi,” cetus Mulyani dengan nada emfatik.
Kembalikan Taman Elektrik yang Aman dan Nyaman
Melalui kebijakan sterilisasi ini, Pemkot Tangerang berharap kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) kembali berfungsi sebagai ruang publik yang tertib, aman, indah, dan nyaman bagi seluruh warga, khususnya saat menikmati waktu libur akhir pekan bersama keluarga.
Masyarakat diimbau untuk mendukung penuh kebijakan ini dengan selalu memarkirkan kendaraannya di lokasi resmi yang telah disediakan demi menjaga Kota Tangerang yang berakhlakul karimah, tertib, dan bebas dari pungli.(ceng)

Tinggalkan Balasan