TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat terbang di tubuh PT Angkasa Pura Kargo (APK)—yang kini telah berganti nama menjadi PT IAS—ke tahap Penyidikan. Kasus yang melibatkan dana fantastis senilai miliaran rupiah ini diduga kuat merupakan proyek fiktif.

​Peningkatan status hukum ini resmi diketok melalui Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor: PRIN-410/M.6.11/Fd.2/05/2026 yang diterbitkan pada Kamis, 21 Mei 2026, setelah tim jaksa penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Kronologi Modus Proyek Fiktif: Sewa Boeing Tanpa Sertifikat

​Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, melalui Kasi Intelijen, Anak Agung Suarja Teja Buana, membongkar siasat di balik rontoknya lini bisnis tersebut. Kasus ini bermula pada tahun 2021 saat PT APK ambisius menetapkan lini bisnis baru, yaitu Charter Pesawat, yang kemudian dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun buku 2022.

​Pada Februari 2022, PT APK menunjuk PT WSU sebagai Mitra Usaha untuk mengoperasikan pesawat udara jenis Boeing 737-300. Namun, kejanggalan besar terendus oleh kejaksaan.

​”Belakangan diketahui bahwa PT WSU sama sekali tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan armada pesawat jenis tersebut,” ungkap Teja dalam keterangan resminya.

​Nahasnya, meski mitra yang ditunjuk tidak kompeten dan bodong secara sertifikasi, PT APK tetap nekat menggelontorkan dana korporasi. Total uang negara yang telah ditransfer ke PT WSU mencapai Rp5.490.000.000 (Lima Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

“Nyatanya, kegiatan pengoperasian pesawat Boeing 737-300 tersebut tidak pernah terealisasi alias fiktif,” tegas Teja.

Bidik Tersangka, Jaksa Segera Panggil Saksi Kunci

​Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam pada tahap penyelidikan, tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengarah langsung pada tindak pidana korupsi. Pihak Kejari Kota Tangerang memastikan tidak akan main-main dalam mengusut tuntas siapa saja aktor intelektual di balik kerugian negara ini.

​”Dengan dinaikkannya status perkara ini ke tahap penyidikan, tim penyidik Kejari Kota Tangerang akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti tambahan, serta menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara tersebut,” tutup Teja.

​Dengan naik status ke penyidikan, publik kini menunggu siapakah petinggi eks anak usaha BUMN dan pihak swasta yang akan mengenakan rompi merah muda Kejaksaan dalam waktu dekat.(ceng)