TANGERANGNEWS.CO.ID, Jakarta | Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas menegur Badan Gizi Nasional (BGN) terkait rencana pembentukan lembaga baru untuk sertifikasi dapur MBG.
Anggota Komisi IX DPR, Achmad Ru’yat, menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan di sektor pengawasan pangan.
“BPOM Sudah Kredibel, Tak Perlu Lembaga Baru”
Dalam rapat kerja, Achmad Ru’yat menegaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki lembaga yang kompeten dan diakui secara internasional, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.
“Kita sudah punya BPOM RI yang kredibel dan diakui, tidak perlu lagi membuat lembaga baru yang justru berpotensi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Sorotan: Efisiensi vs Overlap Kewenangan
Pernyataan ini langsung memicu perhatian publik. Banyak pihak menilai pembentukan lembaga baru justru bisa memperumit birokrasi, memperlambat implementasi program, hingga membuka celah inefisiensi anggaran.
DPR Minta Optimalisasi, Bukan Duplikasi
Dalam forum tersebut, DPR mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan peran BPOM dalam pengawasan keamanan pangan, alih-alih membentuk institusi baru.
Namun di sisi lain, pemerintah tetap menekankan pentingnya standar ketat dalam pelaksanaan MBG.
Standar Ketat Demi Keamanan Pangan
Setiap dapur program MBG diwajibkan memiliki sertifikat laik higienis dan sanitasi guna memastikan makanan yang disalurkan aman dikonsumsi.
Langkah ini dinilai krusial untuk:
- Mencegah risiko keracunan
- Menjaga kualitas makanan
- Melindungi kesehatan penerima manfaat, terutama anak-anak
Publik Menanti Keputusan Akhir
Perdebatan ini membuka pertanyaan besar:
Apakah pemerintah akan tetap melanjutkan rencana pembentukan lembaga baru, atau mengikuti rekomendasi DPR untuk memperkuat institusi yang sudah ada?
(ceng)

Tinggalkan Balasan