TANGERANGNEWS.CO.ID, Lebak | Jagat media sosial diguncang video berdurasi 57 detik yang memperlihatkan seorang perempuan diduga dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an. Peristiwa yang disebut terjadi di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak itu langsung memicu gelombang kecaman publik.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak dua perempuan duduk berhadapan dengan kitab suci yang diletakkan di lantai. Salah satu perempuan, yang diduga pemilik salon bernama Nurlela, meminta perempuan di depannya berdiri dan menginjak Al-Qur’an sebagai bentuk sumpah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persoalan pribadi.
Dikecam Keras, Disebut Lukai Umat
Aksi tersebut menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah.
“Ini bentuk penghinaan dan penistaan agama Islam. Tindakan seperti ini sangat tidak bisa diterima,” tegasnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menilai peristiwa tersebut telah melukai perasaan umat dan tidak boleh dianggap sepele.
Langsung Dilaporkan ke Polisi
Musa mengaku telah melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian agar segera ditindaklanjuti.
“Saya sudah laporkan ke Kapolres Lebak. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Polisi Bergerak Cepat
Aparat dari Polsek Malingping disebut telah mengamankan terduga pelaku. Penanganan kasus kini dilimpahkan ke Polres Lebak untuk proses lebih lanjut.
Langkah cepat tersebut pun mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Motif Masih Didalami
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap kejadian yang viral tersebut.(ceng)

Tinggalkan Balasan