TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Kisah pilu sekaligus mengejutkan datang dari Kabupaten Tangerang. Seorang lansia, Amsur (68), harus menghadapi kenyataan pahit: rumah yang telah ia tempati puluhan tahun justru dilelang, meski keluarganya mengaku sudah membayar cicilan hingga Rp763 juta dari pinjaman awal Rp500 juta.
Peristiwa ini terjadi di Kampung Sukabakti, Kecamatan Curug, dan kini tengah bergulir di meja hijau di Pengadilan Negeri Tangerang.
Dari Harapan Usaha, Berujung Kehilangan Rumah
Kasus ini bermula pada 2018, ketika Agus Budiaji—anak Amsur—mengajukan pinjaman sebesar Rp500 juta ke PT BPR Banten Lestari untuk kebutuhan usaha konstruksi. Sebagai jaminan, ia menyerahkan sertifikat tanah seluas 500 meter persegi atas nama sang ayah.
Awalnya, pembayaran berjalan lancar. Namun badai datang saat pandemi COVID-19 menghantam pada 2020. Usaha Agus goyah, dan kemampuan membayar cicilan pun menurun drastis.
Meski sempat direstrukturisasi pada 2022 dengan cicilan sekitar Rp10 juta per bulan hingga 2030, Agus mengaku hanya mampu membayar semampunya.
“Kadang dua bulan baru bayar satu bulan, bahkan tiga bulan baru bayar satu bulan,” ungkapnya.
Kejutan Pahit: Rumah Sudah Dilelang
Puncak kejanggalan terjadi pada 14 Januari 2026. Tanpa pemberitahuan yang jelas, pihak bank tiba-tiba datang membawa surat yang menyatakan rumah tersebut telah memiliki pemenang lelang.
“Saya kaget, tiba-tiba datang membawa surat pemenang lelang,” kata Agus.
Yang lebih mengejutkan, Agus menyebut pemenang lelang diduga merupakan orang internal bank.
Informasi Simpang Siur dan Angka Fantastis
Saat keluarga mencoba mencari kejelasan ke KPKNL Tangerang II, mereka justru mendapatkan informasi yang berbeda-beda—mulai dari rumah belum dilelang hingga sudah selesai dilelang.
Kejanggalan juga muncul saat Agus mengajukan pelunasan. Alih-alih mendapat rincian utang, ia justru diminta membayar Rp1,4 miliar secara tunai.
“Tidak ada penjelasan, hanya angka Rp1,4 miliar,” ujarnya.
Belakangan diketahui, angka tersebut bukan sisa utang, melainkan nilai untuk membeli kembali rumah yang disebut sudah berpindah kepemilikan.
Gugatan Dilayangkan, Banyak Pihak Terseret
Merasa dirugikan, keluarga Amsur akhirnya menggugat sejumlah pihak, termasuk:
- PT BPR Banten Lestari sebagai kreditur
- KPKNL Tangerang II
- Pemenang lelang
- Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang
Mereka menilai proses lelang dilakukan tanpa transparansi dan diduga menyalahi prosedur.
“Saya Akan Pertahankan Rumah Ini”
Di tengah ketidakpastian hukum, Amsur tetap teguh mempertahankan rumahnya.
“Ini rumah dari jerih payah saya. Saya akan pertahankan sampai kapan pun,” tegasnya.
Kasus ini kini menyedot perhatian publik dan memicu pertanyaan besar: bagaimana mungkin cicilan ratusan juta rupiah berujung kehilangan rumah tanpa kejelasan?
Hingga berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan tanggapan resmi.
Akankah keadilan berpihak pada keluarga Amsur, atau justru menjadi potret buram nasib rakyat kecil di hadapan sistem? Publik menunggu jawabannya.

Tinggalkan Balasan