TANGERANGNEWS.CO.ID, Tangerang | Sorotan tajam publik kini tertuju pada Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl di kawasan elit Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Pasalnya, tempat hiburan tersebut diduga tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, yang jelas bertentangan dengan aturan pemerintah daerah. Rabu (18/03).

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran (SE) secara tegas mewajibkan seluruh THM untuk tutup total mulai H-1 hingga H+3 Idul Fitri. Aturan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Namun, dugaan pelanggaran oleh Black Owl justru memicu keresahan masyarakat dan memantik gelombang kritik di berbagai kalangan.

Bupati Tangerang, Mae Syal Rasyid, sebelumnya telah mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi kesepakatan bersama yang ditetapkan melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Jika melanggar tentu akan ada sanksi yang akan diberikan oleh instansi terkait,” tegasnya dalam konferensi pers.

Sementara itu, Dewan Penasehat Laskar Pendekar Banten Sejati (LAPBAS), Gunawan Darma, S.Kom, turut angkat bicara dengan nada keras. Ia menilai dugaan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengabaian terhadap nilai-nilai sosial dan religius masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal aturan, tapi menyangkut rasa hormat terhadap bulan suci dan budaya lokal. Jika benar terjadi, ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Kamis (19/03).

Gunawan juga mendesak pemerintah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.

“Kami meminta penyelidikan menyeluruh dan tindakan nyata. Tidak boleh ada pembiaran. Aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa LAPBAS siap menjadi mitra pemerintah dalam mengawal kepatuhan pelaku usaha, demi menjaga ketertiban dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti jika terbukti terjadi pelanggaran.

“Tahapan awal berupa teguran. Namun jika terus membandel, sanksi tegas hingga penutupan sementara bahkan permanen bisa diberlakukan,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola Black Owl belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik. Banyak pihak menunggu langkah tegas pemerintah, sekaligus berharap aturan yang dibuat benar-benar ditegakkan demi menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai Ramadhan.(ceng)